Penundaan Gelar Perkara Kasus Romi Rambe Dinilai Maladministrasi, Kuasa Hukum Desak Polres Segera Bertindak.

Labuhan batu jurnalpolisi.id

Penundaan gelar perkara kasus Romi Rambe Cs dinilai sebagai bentuk maladministrasi oleh kuasa hukumnya. Kuasa hukum menuding Polres Labuhanbatu tidak netral karena hanya memproses cepat kliennya, sementara pihak yang diduga provokator justru tidak disentuh hukum.

Klien kami langsung ditangkap setelah kejadian, sementara oknum wartawan yang menghadang dan berteriak ‘begal’ tidak kunjung diproses, padahal bukti dan saksi sudah ada. Gelar perkara pun tak kunjung dilaksanakan. Apa yang ditunggu Polres?” tegas kuasa hukum Beriman Panjaitan.

Ia menegaskan bahwa penundaan gelar perkara bertentangan dengan KUHAP, UU Kepolisian, dan Perkap yang mewajibkan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. “Kalau terus ditunda, ini jelas maladministrasi karena mengabaikan kepastian hukum,” ujar Beriman Panjaitan.

Selain sisi hukum, Beriman juga menyoroti aspek kemanusiaan. Menurutnya, Romi Rambe dan rekan-rekannya adalah tulang punggung keluarga yang menanggung anak dan istri. “Perkara ini harus dibuka seterang-terangnya, termasuk menilai unsur kekhilafan akibat situasi provokatif,” katanya.

Praktisi hukum di Sumatera Utara juga menilai bahwa tindakan oknum wartawan yang berteriak “begal” hingga memicu keributan bisa dikategorikan sebagai penghasutan (Pasal 160 KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP), bahkan menimbulkan keonaran (UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 14–15).

Kuasa hukum Romi Rambe Cs pun menegaskan kembali desakannya agar Polres Labuhanbatu segera melaksanakan gelar perkara terbuka dan profesional. “Publik harus melihat hukum ditegakkan adil, bukan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.

Penundaan gelar perkara kasus Romi Rambe Cs menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Polres Labuhanbatu diharapkan dapat menangani kasus ini dengan profesional dan mengawal proses hukum hingga tuntas. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat terjaga.

Eka Hombing
Reporter JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *