Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Tanjung Balai, Tekong Ditangkap
TANJUNG BALAI jurnalpolisi.id
Tim Subdit Patroli Air Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (24/9/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 19 warga negara Indonesia, 9 warga negara Bangladesh, serta 1 bayi yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Polisi juga menangkap seorang tekong berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder serta satu unit telepon genggam merek Redmi.
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH, MM, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas praktik perdagangan manusia dan penyelundupan PMI ilegal melalui jalur laut.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara. Polri akan terus memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal,” tegas Brigjen Pol Idil.
Atas perbuatannya, tersangka MFL dijerat Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024 jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Sementara itu, seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan kini diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan serta penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
( Alfian )
