Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkoba Sepanjang September, 317 Tersangka Diamankan

Bandung – jurnalpolisi.id

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres berhasil mengungkap 257 kasus narkotika sepanjang September 2025. Dari hasil operasi, 317 tersangka ditangkap, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan.

Jaringan Internasional hingga Lokal

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa sejumlah kasus memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional yang berpusat di Malaysia, Iran, Jakarta, serta beberapa wilayah di Jawa Barat.

Para pelaku menggunakan modus jaringan terputus dengan transportasi darat melalui jalur tol, serta memanfaatkan aplikasi maps dan media sosial untuk mengedarkan narkoba.

Barang Bukti yang Disita

Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:

10.946 gram sabu

556 butir ekstasi

14.132 gram ganja

8.084 gram tembakau sintetis

560 ml cairan tembakau sintetis

6,2 gram bibit tembakau sintetis

272.625 butir obat keras terbatas (OKT)

2.986 butir psikotropika

“Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika,” ujar Kombes Pol Hendra, Senin (29/09/2025).

Home Industry Narkoba

Selain membongkar jaringan distribusi, polisi juga mengungkap praktik home industry pembuatan tembakau sintetis. Modusnya, pelaku membeli tembakau melalui media sosial, lalu mencampurnya dengan cairan narkotika dan alkohol. Setelah dikeringkan, hasilnya dijual dengan harga Rp50 ribu per 0,5 gram atau Rp100 ribu per gram.

Salah satu kasus menonjol terjadi di Bandung Kulon, 27/08/2025. Polisi menangkap tiga remaja berinisial ALR (18), MNF (18), dan ABS (19) dengan barang bukti berupa tembakau sintetis, timbangan digital, alat produksi, uang tunai Rp1,3 juta, serta beberapa telepon genggam. Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial A yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus lain terungkap di Cimahi Utara pada 26/08/2025. Dua tersangka berinisial IAS (alias Kunto) dan MSA (alias Edgar) ditangkap bersama ratusan bungkus tembakau sintetis siap edar, ganja, serta peralatan produksi. Dari hasil produksi, keduanya mengaku meraup keuntungan hingga Rp30 juta.

Komitmen Polda Jabar

Kombes Pol Hendra menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Jawa Barat.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memberantas narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan lokal. Kami ingin melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Masyarakat juga kami ajak untuk terus bekerja sama memberikan informasi bila ada indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ungkapnya.

Proses Hukum

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Upaya tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkoba, sekaligus langkah Polda Jabar dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar | 29/09/2025
JURNAL POLISI NEWS | (TEAM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *