Polisi Tangkap Perempuan Muda di Tenggarong, Simpan Sabu 1,39 Gram
Kutai Kartanegara – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Perumahan Tanjung, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Senin (29/9/2025) dini hari.
Dalam operasi sekitar pukul 03.30 Wita itu, polisi meringkus seorang perempuan berinisial NR (29), warga Tenggarong, yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, aparat mengamankan barang bukti seberat total 1,39 gram sabu beserta sejumlah peralatan konsumsi narkoba.
Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kasat Resnarkoba AKP Samsir Noor, SH, mengatakan penangkapan bermula dari diamankannya seorang pria di depan rumah tersangka. Dari keterangan pria tersebut, sabu diperoleh dari istrinya, yakni NR, yang berada di dalam kamar rumah.
“Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka beserta barang bukti sabu yang disimpan di beberapa tempat, termasuk di lantai kamar dan dalam bungkus rokok,” ujar AKP Samsir Noor dalam keterangannya.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua bungkus sabu dengan berat kotor 1,39 gram, satu alat hisap (bong) lengkap dengan pipet kaca, sedotan, satu bungkus rokok berisi sabu, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, NR dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
( Alfian )
