Polres Berau Bongkar Jaringan Narkoba di Teluk Bayur, Tiga Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 38,33 Gram Sabu
Berau jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar Kamis (25/9/2025) dini hari, polisi berhasil menangkap tiga pengedar sabu di Kecamatan Teluk Bayur beserta barang bukti seberat 38,33 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. “Sekitar pukul 01.30 Wita, anggota kami menerima informasi dari warga, kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Sekitar pukul 02.00 Wita, petugas mendatangi sebuah rumah di Kampung Labanan Jaya. Dengan disaksikan warga, dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan tiga tersangka berinisial JES (30), WS (25), dan RS (26). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu bungkus besar, satu bungkus sedang, dan enam bungkus kecil sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, empat unit handphone, satu unit mobil warna kuning, serta sepeda motor Honda Genio warna hitam.
Hasil interogasi mengungkapkan, tersangka RS masih menyimpan sabu di rumah kontrakan lain di wilayah Labanan. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tambahan barang bukti, sehingga total keseluruhan mencapai 38,33 gram bruto.
“Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Agus Priyanto.
Ia menambahkan, Polres Berau berkomitmen tidak memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. “Kami akan terus menindak tegas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
( Alfian )
