Polres Kukar Tangkap Pengedar Sabu di Perumahan Tanjung Tenggarong

Kutai Kartanegara – jurnalpolisi.id

Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menorehkan capaian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Muhammad Husaini alias Ucen (34) berhasil ditangkap saat kedapatan membawa sabu di Perumahan Tanjung, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Senin (29/9/2025) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Samsir Noor, SH, menjelaskan bahwa penangkapan Husaini berawal dari diamankannya seorang pengguna narkotika, Syahril Efendi, sekitar pukul 02.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan, Syahril mengaku sabu tersebut diperoleh dari Husaini.

“Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 03.30 WITA, tersangka berhasil diamankan ketika keluar dari rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu dengan berat kotor 0,32 gram di saku celananya,” ujar AKP Samsir Noor.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merk Realme warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Dari pengakuannya, Husaini menyebut sabu tersebut didapatkan dari istrinya, Novita Rosalina, yang saat penangkapan berada di dalam rumah. Polisi kini masih mendalami peran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kukar menegaskan akan terus melakukan langkah tegas dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.
( Alfian )