Polres Kutim Bongkar Komplotan Perampok Brilink, Tiga Ditangkap Satu Masih Buron
Kutai Timur jurnalpolisi.id
Jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil membongkar komplotan perampok konter Brilink yang sempat meresahkan warga di Sangatta. Tiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan di tiga lokasi berbeda sejak awal Agustus hingga awal September 2025.
“Modus para pelaku adalah mendatangi konter Brilink, menodongkan senjata tajam jenis parang, lalu memaksa korban menyerahkan uang maupun barang berharga. Mereka berperan masing-masing, ada yang berjaga di luar, ada yang masuk mengambil uang, dan ada yang mengawasi sekitar lokasi,” jelas AKBP Fauzan saat konferensi pers di Aula Pelangi, Mako Polres Kutim, Selasa (23/9).
Adapun lokasi perampokan yang disasar antara lain Brilink Bengalon dengan kerugian Rp11 juta, Brilink Lummintu Gang Masjid senilai Rp16 juta, serta Brilink Galeri Jasa 4 Gang Rambutan dengan kerugian mencapai Rp62 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial HH (31), H (25), dan KN (17). Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya parang, sepeda motor, telepon genggam, tablet, serta uang tunai hasil rampokan.
“Satu orang pelaku lain berinisial S (29) ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Upaya pengejaran masih terus dilakukan,” tegas AKBP Fauzan.
Para pelaku kini mendekam di tahanan Polres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 365 ayat (1) junto Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
AKBP Fauzan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Kutim.
Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Kutim. Kepolisian akan menindak tegas setiap upaya yang dapat merugikan dan melukai masyarakat,” tandasnya.
( Alfian )
