Polres PPU Bongkar Korupsi Dana Mangrove Sesulu, Kerugian Negara capai 1 Miliyar

Penajam – jurnalpolisi.id

Program padat karya percepatan rehabilitasi mangrove yang digadang-gadang mampu memperbaiki pesisir Desa Sesulu, Kecamatan Waru, justru berujung kasus korupsi. Alih-alih membawa manfaat bagi masyarakat, proyek bernilai miliaran rupiah itu malah dijadikan bancakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Unit IV Tipidkor Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) resmi menuntaskan penyidikan kasus ini. Dua tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri PPU, Selasa (16/9/2025).

Kedua tersangka yakni T (49), nelayan asal Desa Sesulu, dan C (45), wiraswasta asal Desa Tengin Baru, Sepaku. Mereka diduga kuat merekayasa laporan pertanggungjawaban dana program rehabilitasi mangrove tahun 2021.

Program rehabilitasi seluas 55 hektare itu memiliki total anggaran Rp2,4 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,67 miliar dipercayakan kepada KUB Setia Kawan untuk pengadaan alat dan bahan, sementara Rp768 juta dikelola Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk pembayaran upah kerja.

Secara fisik pekerjaan memang selesai. Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim mengungkapkan adanya manipulasi laporan. Dana yang benar-benar digunakan hanya sekitar Rp592 juta, sementara sisanya, Rp1,068 miliar lebih, hilang dan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menegaskan kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya korupsi, bahkan pada program yang seharusnya mendukung kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga.
“Kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar. Ini uang rakyat yang seharusnya kembali ke masyarakat, bukan dikorupsi. Polres PPU berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan dana publik,” tegas Dian.

Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut bukan hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga menjaga marwah pembangunan daerah.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar pengelolaan dana pemerintah dilakukan secara jujur dan transparan. Akuntabilitas adalah kunci,” ujarnya.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, proses hukum kini memasuki tahap persidangan. Publik pun menanti, apakah vonis hakim nanti mampu memberikan rasa keadilan sekaligus efek jera bagi para pelaku korupsi di Kabupaten PPU.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *