Polresta Samarinda Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Terminal Sungai Kunjang
Samarinda jurnalpolisi.id
Unit Tipideksus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Samarinda berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Rabu (17/9/2025), di Terminal Bus Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., Kasat Reskrim Polresta Samarinda menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli di area terminal, ketika petugas menemukan mobil box Mitsubishi L 300 dengan Nopol KT-8217-BE yang membawa jerigen berisi BBM jenis solar. Saat diperiksa, sopir dan kernet mobil box mengaku memperoleh BBM tersebut dari sopir mobil bus lain.
“Petugas segera mengamankan barang bukti beserta tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Agus Setyawan.
Dari hasil penindakan, polisi menyita berbagai barang bukti antara lain 28 jerigen @35 liter berisi solar, 1 jerigen @10 liter berisi solar, beberapa jerigen kosong dengan berbagai kapasitas, selang penyedot, dan corong. Total BBM yang diamankan sekitar 990 liter.
Tersangka yang diamankan dalam kasus ini antara lain MA (35), B (40), dan R (30). Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Langkah selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambah AKP Agus Setyawan.
Kasus ini menjadi salah satu upaya Polresta Samarinda untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi agar distribusi dan penggunaan BBM dapat tepat sasaran ( Alfian )
