Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Kasus Investasi Ilegal dari Qatar

Tangerang – jurnalpolisi.id

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan AAG, tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia. Pemulangan ini diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025) sore.

AAG, mantan Direktur PT Investri Radikajaya, telah masuk dalam daftar buronan internasional Red Notice Interpol sejak November 2024. Ia melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan OJK.

Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana, menegaskan bahwa keberhasilan ini membuktikan komitmen Polri dalam mengejar pelaku kejahatan lintas negara.

Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan,” ujarnya.

Menurut Irjen Amur, proses pemulangan AAG tidak mudah karena tersangka telah mengantongi status permanent resident di Qatar. Jalur ekstradisi antar-pemerintah sempat dipertimbangkan, namun dinilai terlalu memakan waktu. Titik balik terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura, ketika delegasi Indonesia berhasil memperoleh dukungan otoritas Qatar melalui mekanisme NCB to NCB (police to police).

“Berkat pendekatan P-to-P, akhirnya kami berhasil memulangkan tersangka. Ini bukti bahwa kerja sama internasional yang solid mampu mengatasi hambatan hukum lintas negara,” tambahnya.

Kini, AAG telah ditahan oleh OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan dengan kerugian signifikan bagi masyarakat.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengapresiasi sinergi lintas lembaga dalam keberhasilan ini.

Kolaborasi ini bentuk nyata perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan sekaligus memperkuat penegakan hukum,” ujarnya.

Selain AAG, Polri menyebut masih ada sejumlah buronan lain terkait kasus serupa. Irjen Amur memastikan pengejaran akan terus dilakukan.

Ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan transnasional. Ke mana pun mereka melarikan diri, Polri akan mengejar dan membawa mereka kembali ke Indonesia,” tegasnya.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *