Polsek Kota Bangun Tangkap Pengedar, Sita 28 Paket Sabu Siap Edar

Kutai Kartanegara. jurnalpolisi.id

Jajaran Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SY (35) alias Rian, warga Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, ditangkap bersama barang bukti puluhan paket sabu siap edar.

Kapolsek Kota Bangun IPTU Asnan Hermawan, SH, dalam keterangan resminya, Senin (22/9/2025), menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 15.00 WITA di sebuah pondok dekat tempat penimbangan buah kelapa sawit di Desa Loleng.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi 28 paket sabu seberat bruto 9,4 gram, serta mengamankan uang tunai Rp3.099.000, satu unit sepeda motor Honda Vario, telepon genggam, dan sejumlah barang pribadi milik tersangka,” ungkap Kapolsek.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka beserta barang bukti.

Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polsek Kota Bangun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. “Kerja sama masyarakat sangat penting agar kita bisa bersama-sama memberantas narkoba yang merusak generasi muda,” tambah IPTU Asnan.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *