Polsek Long Bagun Tangkap Dua Pengedar Sabu di Rumah Kos

Mahakam Ulu jurnalpolisi.id

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Long Bagun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Dua orang terduga pengedar ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Kampung Long Bagun Ilir, Kamis (19/9/2025) malam.

Kedua pelaku berinisial N (32) dan MA (29) tak berkutik saat polisi menemukan empat paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 0,84 gram yang disembunyikan di dalam kamar kos.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” jelas Kapolsek Long Bagun Ipda Moch. Munir.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, alat hisap sabu (bong), dua pipet kaca, sendok takar dari sedotan, serta sebuah korek api. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Long Bagun untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Proses penangkapan dilakukan transparan dengan disaksikan dua warga setempat serta dua personel kepolisian.

Ipda Moch. Munir menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas narkotika di wilayah hukum Polsek Long Bagun. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ini demi melindungi generasi muda Mahakam Ulu dari bahaya narkotika,” tegasnya.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *