Polsek Muara Wahau Sosialisasikan Materi Saka Bhayangkara dan Aturan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Kutai Timur jurnalpolisi.id

Polsek Muara Wahau sosialisasikan materi Saka Bhayangkara sekaligus memberikan pemahaman terkait aturan dalam menyampaikan pendapat di muka umum, Senin (29/9/2025). Kegiatan ini diikuti puluhan pelajar dan anggota pramuka penegak di SMKN 1 Muara Wahau.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, melalui Kapolsek Muara Wahau, Iptu Sumartono, menjelaskan bahwa sosialisasi Saka Bhayangkara bertujuan membekali generasi muda dengan wawasan kebhayangkaraan, kedisiplinan, serta kepedulian terhadap lingkungan sosial.

“Melalui wadah Saka Bhayangkara akan membentuk karakter dan wawasan kebangsaan, generasi muda dibentuk menjadi pribadi yang berjiwa nasionalis, peduli pada keamanan, serta memiliki sikap bela negara,” ujarnya.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Materi ini penting agar generasi muda memahami hak dan kewajiban saat menyampaikan aspirasi di ruang publik.

“Kebebasan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, tetapi harus dilaksanakan secara tertib, damai, dan menghormati hak orang lain. Jadi ada aturan yang perlu dipatuhi,” tambahnya.

Para peserta antusias mengikuti kegiatan dan aktif bertanya mengenai prosedur serta batasan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Mereka juga mendapat simulasi singkat tentang tata cara pelaksanaan unjuk rasa sesuai ketentuan hukum.

Iptu Sumartono berharap melalui sosialisasi ini, generasi muda tidak hanya memahami peran penting Saka Bhayangkara, tetapi juga mampu menyalurkan aspirasi dengan cara yang sesuai aturan, sehingga tercipta suasana kondusif di masyarakat.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *