Polsek Palaran Tangkap Perempuan Terduga Penipuan Jual Beli Truk Fiktif
Samarinda jurnalpolisi.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus jual beli kendaraan fiktif. Seorang perempuan berinisial DW (32) diamankan pada Senin (16/9/2025) setelah diduga menipu korbannya dengan iming-iming pembelian truk tangki yang ternyata tidak pernah ada.
Kasus ini berawal ketika korban, SM (28), warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, ditawari pelaku untuk membeli satu unit truk tangki bernomor polisi KT 8636 ZD seharga Rp220 juta. Korban kemudian menyetor uang muka Rp35 juta melalui jasa BRILINK, dan secara bertahap menambah pembayaran hingga total Rp70 juta.
Namun lebih dari satu bulan, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan. Saat dikonfirmasi, pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut fiktif dan berjanji akan mengembalikan uang korban secara mencicil. Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Palaran.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Palaran bergerak cepat dan berhasil menangkap DW di wilayah Bukuan, Kecamatan Palaran. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima lembar bukti transfer senilai Rp70 juta.
Kapolsek Palaran AKP Iswanto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan guna memastikan tidak ada korban lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya jual beli kendaraan yang tidak disertai dokumen resmi. Polsek Palaran akan menindak tegas segala bentuk penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
( Alfian )
