Polsek Rancasari Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Cipamokolan

Bandung – jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Rancasari berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat kasus penganiayaan dengan senjata tajam di wilayah Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pada Sabtu (27/09/2025) dini hari.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di dua lokasi berbeda yang masih berada di kawasan Cipamokolan.

TKP Pertama: di Jalan Cipamokolan, korban bernama Ahmad Husaeni diserang saat hendak membeli rokok. Kedua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor Fazio warna pink langsung menghadang korban. Salah satu pelaku mengayunkan golok hingga mengenai tangan kanan korban dan menimbulkan luka sobek.

TKP Kedua: di Komplek Nuansa Mas Cipamokolan, korban Azhar Ramadhan Putra bersama temannya juga menjadi sasaran. Pelaku merusak sepeda motor korban, membacok helm yang digunakan korban, serta melukai bahu sebelah kiri Azhar dengan golok hingga menimbulkan luka sobek.

Penangkapan dan Barang Bukti

Polsek Rancasari kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial DRP (20) dan DHC (22). Dari tangan mereka, polisi turut menyita sebilah golok dan stik golf yang digunakan saat melakukan aksinya.

Sementara itu, seorang remaja yang juga sempat diamankan dikembalikan kepada keluarganya karena tidak ditemukan unsur pidana.

Proses Hukum

Kapolsek Rancasari melalui Unit Reskrim menyampaikan bahwa saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan telah melaporkan perkembangan kasus kepada Kapolrestabes Bandung. Kedua pelaku akan diproses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Catatan

Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat di ruang publik, khususnya saat beraktivitas pada jam-jam rawan. Aparat kepolisian juga mengimbau warga segera melapor bila menemukan potensi gangguan keamanan serupa.

Dikeluarkan oleh Polrestabes Bandung | 27/09/2025
JURNAL POLISI NEWS | (TEAM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *