Polsek Samarinda Kota Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur Jo Pemerasan
Samarinda – jurnalpolisi.id
Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang disertai pemerasan di wilayah hukumnya. Kasus ini terjadi pada Senin (15/9) sekitar pukul 13.25 WITA di SMA Negeri 15 Samarinda, Jalan Kalan Luas, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan.
Korban, seorang pelajar berinisial AAS (17), mengalami luka robek di telinga kiri akibat dipukul pelaku berinisial MDHZ (20), warga Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda. Selain melakukan kekerasan fisik, pelaku juga merampas satu unit handphone merek Oppo A17 warna hitam milik korban.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, S.H. menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku mengetahui korban berkomunikasi dengan istrinya melalui aplikasi WhatsApp. Dengan alasan sakit hati, pelaku mendatangi sekolah korban bersama istrinya, lalu memukul korban sebanyak dua kali di bagian telinga dan merampas ponsel korban. Barang hasil rampasan kemudian dijual oleh pelaku melalui media sosial.
Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Pada Selasa (16/9) sekitar pukul 22.20 WITA, pelaku berhasil diamankan di Jalan Sejati, Kelurahan Sambutan, beserta barang bukti berupa hasil visum dan dus handphone korban.
Polresta Samarinda melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, S.H. menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya yang menyangkut kekerasan terhadap anak.
“Polri akan terus hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, terlebih terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban tindak kekerasan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
(Alfian)
