Polsek Samarinda Ulu Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dua Pelaku Diamankan

Samarinda – jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Bu Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua pelaku, yakni seorang perempuan berinisial RS (33) dan seorang laki-laki berinisial RSy(31), ditangkap pada Sabtu (20/9) malam.

Kasus ini berawal dari laporan korban, EM (31), warga Kelurahan Loa Bakung, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp45,8 juta. Awalnya, korban dan pelaku merupakan teman satu kos. Pelaku RS menawarkan kerja sama bisnis jual beli mobil lelang dengan iming-iming keuntungan bagi hasil. Korban yang tertarik kemudian mentransfer uang Rp40 juta ke rekening atas nama RSy

Namun, janji pelaku untuk mengembalikan modal beserta keuntungan pada 1 September 2025 tidak terealisasi. Justru, pada 2 September 2025, pelaku kembali meminjam uang Rp3 juta dengan alasan rekening limit, serta Rp2,8 juta untuk pengurusan BPKB mobil. Hingga kini, uang korban tidak kunjung dikembalikan.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu. Menindaklanjuti laporan, tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. RS ditangkap di Jalan A.W. Syahrani sekitar pukul 21.30 WITA, disusul penangkapan RSydi lokasi yang sama pada pukul 23.45 WITA.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga lembar bukti transfer. Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menaruh kepercayaan, khususnya pada tawaran investasi maupun bisnis tanpa kejelasan legalitas. Polsek Samarinda Ulu akan menindak tegas setiap bentuk penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP serta Pasal 55, 56 KUHP.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *