Polsek Sebulu Tangkap Enam Pelaku Penganiayaan Pelajar di Kutai Kartanegara

Kutai Kartanegara – jurnalpolisi.id

Aparat Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pelajar berusia 17 tahun bernama Hizhir Ismail di Jalan Poros Sebulu Modern–SP 1, Desa Sebulu Modern, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (14/9/2025) dini hari.

Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, mengatakan kejadian bermula saat korban dilarikan ke Puskesmas Sebulu II dalam kondisi luka serius akibat dianiaya. Korban mengalami luka robek di kepala dan jari tangan, memar di dagu dan pinggang, serta luka pada kaki, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD A.M. Parikesit Tenggarong.

Mendapat laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Sebulu bergerak cepat dan mengamankan seorang tersangka bernama Guntur (18). Dari hasil pemeriksaan, Guntur mengakui melakukan pengeroyokan bersama lima rekannya yaitu Renaldi, Angga, Arifin, Richie, dan Fajar. Keenam pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepotong kayu sepanjang 113 cm yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta satu unit sepeda motor Honda Vario beserta STNK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sebulu untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *