Polsek Tabang Ringkus Dua Remaja Pelaku Curanmor, Satu Masih Berstatus Pelajar

Kutai Kartanegara – jurnalpolisi.id

Kepolisian Sektor (Polsek) Tabang, Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan hauling FSP KM 18, Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang. Dua pelaku yang masih berusia belia diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kapolsek Tabang IPTU Aldino Subroto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban M. Rizky Herry Irawan (27) melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha MX King warna biru hitam bernopol KT 2646 JV yang diparkir di lokasi kerjanya sejak 16 September 2025.

“Korban baru menyadari motornya hilang pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 06.30 WITA. Setelah melakukan pencarian, korban mendapat informasi dari warga bahwa motor dengan ciri serupa terlihat di sebuah bengkel di Desa Gunung Sari,” ujar Kapolsek.

Korban kemudian mendatangi bengkel tersebut dan memastikan nomor rangka serta mesin kendaraan. Hasilnya, identik dengan STNK yang dimilikinya. Polisi lantas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pelaku berinisial ANDI (18), warga Kembang Janggut, dan KRISTIAN DAEN LUMALLENG alias TIAN (15), pelajar asal Tabang.

Selain motor curian, polisi juga menyita barang bukti berupa STNK, dua kunci kontak, satu set kunci L, dan sebuah tang besi yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat salah satu pelaku masih berstatus pelajar. Kami mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindak pidana,” tegas IPTU Aldino.

Kerugian yang dialami korban akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp18 juta. Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tabang untuk proses hukum lebih lanjut.
( Alfian )