Remaja di Cilacap dan Pangandaran Viral karena Video Porno, Kasus Selesai Damai
Cilacap – jurnalpolisi.id
Sebuah kasus yang melibatkan sepasang remaja di bawah umur dari Cilacap, Jawa Tengah, dan Pangandaran, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah video porno yang mereka rekam dan sebarkan secara berantai melalui WhatsApp viral. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama karena pelaku masih berstatus pelajar SMP dan SMK.
Kronologi Kejadian
Insiden ini melibatkan FM (14), seorang siswi SMP di Patimuan, Cilacap, dan pasangannya, AR (16), seorang siswa SMK di Pangandaran. Menurut informasi dari salah satu orang tua teman FM, aksi bejat tersebut terjadi setelah keduanya berpesta minuman keras. Mereka kemudian merekam hubungan layaknya pasangan suami istri di sebuah penginapan di Pangandaran.
Video tersebut kemudian menyebar luas, memicu kemarahan dan kecaman publik. Merasa dirugikan, ayah FM melaporkan kejadian ini ke Polres Pangandaran pada Selasa, 9 September 2025.
Meskipun laporan sudah masuk, proses hukum kasus ini tidak berlanjut. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, kedua belah pihak keluarga, yaitu keluarga FM dan AR, memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui jalur mediasi. Kesepakatan damai ini membuat laporan polisi dicabut.
Aiptu Yusdiana, Kasi Humas Polres Pangandaran, membenarkan hal tersebut. “Kami mau menerbitkan surat pemanggilan, belum diserahkan tapi (mereka) sudah datang dan mengatakan ‘Pak, kami tidak jadi’,” ujar Yusdiana.
Di sisi lain, ayah AR mengungkapkan bahwa kesepakatan damai ini mencakup permintaan sejumlah uang sebesar Rp 5 juta dari pihak FM, meskipun jumlah tersebut belum sepenuhnya terpenuhi oleh pihak AR.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, terutama orang tua. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, penyebaran video asusila merupakan tindak pidana serius. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda hingga Rp 3 miliar. Meskipun penyelesaian damai di luar hukum dimungkinkan, kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pornografi, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur.
Orang tua diharapkan lebih selektif dalam memilih lingkungan sekolah dan pergaulan bagi anak-anaknya. Lingkungan yang sehat dan pengawasan yang ketat sangat berperan dalam membentuk karakter dan mencegah anak-anak terjerumus dalam perilaku menyimpang. (*)
