Satresnarkoba Polresta Balikpapan Bekuk Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 6,08 Gram

BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RA alias NY (29), karyawan swasta, berhasil ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 6,08 gram brutto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tim opsnal Satresnarkoba. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/…./IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tersangka diamankan pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus tisu putih dan sebuah ponsel. Tersangka kemudian mengakui masih menyimpan sabu lainnya di sebuah kamar Hotel Zurich. Petugas langsung melakukan pengembangan dan menemukan lima paket sabu tambahan, timbangan digital, 16 plastik klip kosong, sendok plastik, serta kain hitam.

“Total barang bukti yang diamankan enam paket sabu dengan berat keseluruhan 6,08 gram,” jelas Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, S.H.

Hasil interogasi sementara, sabu tersebut diperoleh RA dari seorang berinisial W dengan sistem pembayaran setelah barang laku terjual. Harga jual ditetapkan Rp1 juta per gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. “Kami mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba, baik melalui Call Center 110 maupun kantor polisi terdekat. Bersama-sama kita bisa menanggulangi bahaya narkoba,” tegasnya.( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *