Satresnarkoba Polresta Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Dua Kasus
Balikpapan – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus berbeda. Pemusnahan dilaksanakan di ruang kerja Satresnarkoba lantai 3 Gedung Utama Polresta Balikpapan, Jumat (19/9/2025), setelah mendapatkan penetapan pengadilan dan perintah dari kejaksaan.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan, kuasa hukum tersangka, serta unsur pengawasan internal kepolisian dari Propam, Siwas, dan Satuan Tahti.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara. Untuk tersangka berinisial AH, dimusnahkan sabu seberat 8,84 gram, sedangkan dari perkara tersangka berinisial TS dimusnahkan sabu seberat 4,13 gram.
Adapun lokasi pengungkapan kasus, yakni di Jalan Senayan, Karangrejo, Balikpapan Utara untuk tersangka AH, serta di Kilometer 3,5 Batu Ampar, Balikpapan Utara untuk tersangka TS.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Yosimata J.P. Mangala melalui Wakasat Narkoba AKP Syafarudin, S.H. menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin setiap perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata. Dukungan masyarakat sangat menentukan keberhasilan dalam pencegahan maupun pengungkapan kasus,” ujarnya.
Ia menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan menambahkan, kegiatan pemusnahan ini diharapkan menjadi pesan moral bagi para pelaku tindak pidana narkoba. “Ancaman hukuman berat menanti para pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba. Terima kasih atas respon positif dan kerja sama warga Balikpapan yang selama ini aktif mendukung upaya kepolisian dalam memerangi narkoba,” tegasnya.
(Alfian)
