SDN Barukai Diduga Acuhkan Himbauan Gubernur Jawa Barat, Begini Penjelasan Pihak Sekolah Berserta Komite Soal Kegiatan Renang Dan Dana BOS Yang Terindikasi Tak Transparan
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Adanya kegiatan renang yang akan dilaksanakan oleh pihak sekolah SDN Barukai yang berlokasi di RT 04 RW 12, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke kolam renang Ciawitali, Kota Cimahi menjadi sorotan tajam oleh orangtua murid.
Hal itu sebagaimana diketahui oleh semua orangtua murid dari kelas I, II dan III berdasarkan informasi yang disampaikan oleh seorang guru olahraga yang diketahui bernama Fazrin Islamiati Ramadhan melalui pesan group di aplikasi WhatsApp.
Menurut informasi yang diterima Tim Investigasi Jurnal Polisi News dari salah satu orangtua murid yang identitasnya tak ingin diketahui menyampaikan, bahwa setiap siswa di wajibkan mengikuti renang, karena kegiatan tersebut akan dimasukkan ke dalam nilai semesteran.
“SDN Barukai hari Rabu (24/9/2025) besok mau mengadakan renang, memang sudah diperbolehkan Pak Gubernur? Anehnya, setelah ada informasi yang disampaikan, group WhatsApp itu di matikan oleh admin group, Bu Santi,” ungkapnya, pada Senin (22/9/2025).
Ditambah lagi dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Barukai yang diduga tak transparan kepada masyarakat, yaitu orangtua murid.
“Apakah kegiatan renang itu tidak bisa di biayai oleh dana BOS? kan ada dana BOS! terus dana BOS itu digunakan untuk apa saja, saya belum pernah tahu bahkan melihat perealisasiannya bagaimana. Lagian kan kegiatan itu yang mengadakan pihak sekolah, bisa di bilang ekstrakurikuler, apa tidak bisa menggunakan dana BOS,” tanya orangtua murid.
Selain itu, yang membuat pihak orangtua murid merasa keberatan, yakni adanya pungutan uang sebesar Rp 35.000 per murid/, dan harga itu pun belum termasuk dengan orangtua yang ikut mendampingi anaknya.
“Jadi tarif kegiatan renang itu murid dengan orangtuanya Rp 70.000. Tapi kalau di antar langsung sama orangtua pakai motor, katanya hanya bayar tiket masuk saja Rp 50.000,” bebernya.
Diketahui oleh orangtua tersebut sebelumnya, bahwa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pernah menghimbau kepada sekolah soal larangan kegiatan renang.
“Sekolah tidak boleh menyelenggarakan kegiatan study tour yang didalamnya ada pungutan, termasuk kegiatan seperti renang dan sejenisnya yang didalamnya ada pungutan pada siswa,” kata Gubernur Dedi Mulyadi, melalui akun Instagram miliknya, pada Jum’at (7/2/2025).
Adapun jika ingin melaksanakan, pihak sekolah tidak boleh mengambil uang dari murid. Dan siswa harus membayar sendiri dengan penuh kesadaran, atau kegiatan tersebut harus bersifat opsional dan tidak wajib bagi yang tidak mampu secara finansial.
Hal itu tentu menjadi pertanyaan besar bagi orangtua murid. Apakah boleh pihak sekolah mengadakan kegiatan renang, setelah adanya himbauan larangan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi? Ditambah lagi dengan etika seorang guru yang menjadi admin Group di aplikasi WhatsApp dengan mengubah pengaturan Group sepihak, “Hanya admin yang bisa mengirim pesan”.

Terpisah, ditemui Tim Investigasi Jurnal Polisi News di sekolah, Kepala SDN Barukai Supriatna, S.Pd., di awal konfirmasinya menyampaikan, bahwa setiap orangtua murid jika ada keluhan atau masukan biasanya disampaikan melalui komite sekolah.
“Masukan dari orangtua biasanya kan ke pak komite dulu, di sini ada pak komite di samping saya. Kalau ada apa-apa ketika rapat juga kan, tolong sampaikan ke pak komite sebagai koordinator atau penyambung komunikasi antara orangtua dengan pihak sekolah, terkait mungkin ada beberapa kegiatan sekolah, sampai saat ini tidak ada kendala di SDN Barukai,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Terkait pengelolaan dana BOS yang diduga tidak transparan, dimana papan informasi pengelolaan dana BOS di pampang di ruang guru. Supriatna menjelaskan, untuk alokasi dana BOS setiap tahunnya komite sekolah itu selalu menyampaikan dalam rapat orangtua.
“Ya itu mungkin belum, karena satu lihat kondisi ruangan juga. Ini sebetulnya ruangan kelas yang dipakai ruang guru, terus ruang perpustakaan juga itu dipakai ruang belajar, karena tidak ada ruangan yang bisa dimanfaatkan untuk para guru. Nah, terkait dengan transparansi, untuk alokasi dana BOS tiap tahun itu selalu disampaikan sama pak komite itu di rapat-rapat orangtua, kemarin di PPDB disampaikan, bahwa dana BOS itu diperlukan untuk ini.. ini.. ini.. sesuai dengan juklak-juknis,” terangnya.
Menurut Supriatna, dalam pengelolaan dana BOS, sekolah tidak bisa keluar dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Itu ada beberapa poin saya lihat di juknis, itu ada 12 poin peruntukkan dari BOSP atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang kita tidak bisa keluar. Kita tidak bisa menganggarkan di luar alokasi yang sudah ditentukan di juknis tersebut,” pungkasnya.
Adapun untuk transparansi itu sementara, sambung Supriatna memaparkan, biasanya disana (sambil menunjuk tembok di luar ruang guru).
“Hanya sekarang ada ruangan mau ambruk ya, sementara belum ada pihak-pihak yang memperhatikan. Kami sudah laporan ke Dinas Pendidikan (Disdik), kemana, belum ada realisasi itu sementara,” imbuhnya.
Yang lebih parahnya lagi, di papan informasi pengelolaan dana BOS yang terpampang di ruang guru itu adalah pengalokasian dana BOS Tahun 2023, sedangkan saat ini sudah tahun 2025.
“Sebetulnya sudah, tinggal sama operator dan bendahara itu sudah tinggal nempel, hanya mungkin karena kemarin kan baru beres inspektorat kesini, alhamdulillah tahun 2024 SDN Barukai jadi sample dari inspektorat. Alhamdulillah tidak ada temuan baik dari peng-LPJ-an atau dari inspektorat yang datang ke sekolah, termasuk yang tahun 2025 sekarang,” tukasnya.
Perlu diketahui, sambung Supriatna dalam konfirmasinya itu menuturkan, bahwa dari tanggal 2 September sampai tanggal 29 September 2025 Inspektorat Daerah KBB tengah melaksanakan pemeriksaan atau monitoring ke setiap sekolah termasuk SDN Barukai.
“Kemarin dari tim Inspektorat datang ke sini, ngecek pembelanjaan buku, pembelanjaan barang. Alhamdulillah tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Namun sangat di sesalkan, pada saat disinggung Tim Investigasi Jurnal Polisi News terkait besaran nilai dana BOS, Supriatna terindikasi enggan untuk menyebut besar nominal dana BOS yang diterima SDN Barukai setiap tahunnya.
Padahal, Tim Investigasi Jurnal Polisi News tidak mempertanyakan secara detail penggunaannya untuk apa saja dari nominal dana BOS yang diterima SDN Barukai.
“Aduh kalau itu harus buka Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) mungkin, kalau untuk angka mungkin itu satu semester itu sudah masuk di rekening. Kalau untuk buka-buka tentang itu, kami harus buka ARKAS, harus buka laptop, harus buka LPJ dan sebagainya,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Guru Olahraga SDN Barukai Fazrin Islamiati Ramadhan, ketika dikonfirmasi Tim Investigasi Jurnal Polisi News menyampaikan, bahwa kegiatan renang yang disampaikan melalui group aplikasi WhatsApp orangtua murid itu baru perencanaan.
“Kalau program renang kemarin sebenarnya baru rencana, belum mau dilaksanakan untuk misalkan kewajiban itu, sebenarnya saya tidak mewajibkan. Silahkan saja yang mau ikut boleh, yang tidak juga tidak apa-apa, dan kebetulan orangtua meresponnya baik,” ungkapnya.
Adapun beberapa murid yang tidak ikut dalam kegiatan renang, menurut sepengetahuan Fazrin, alasannya karena sakit bukan menolak.
“Kalaupun ada beberapa yang tidak ikut itu bukan karena menolak, tapi karena anak-anak sakit, karena kan sekarang ngeliat cuaca seperti ini, jadi ketika ada kegiatan renang sebenarnya antusiasnya banyak bagus, tidak ada kendala apapun. Cuman kalau misalkan untuk yang menolak, itu bukan sepenuhnya menolak, hanya mereka sedang keadaannya tidak kurang sehat,” pungkasnya.
Disindir terkait adanya salah satu wali/ orangtua murid yang meng-copy paste chatingan nya soal kegiatan renang kedalam group WhatsApp, Fazrin menerangkan, bahwa dirinya baru berkoordinasi dengan perwakilan orangtua yang ditunjuk sebagai Koordinator kelas (Korlas) soal kegiatan renang.
“Sebenarnya memang belum di rencanakan, baru mau. Saya baru berkoordinasi dengan Koordinator kelas (Korlas), setelah saya ngobrol panjang dengan Bapak Kepala, baru saya mau mengumumkan. Setelah itu, waktu itu pun saya sudah jelaskan di grup kepada orangtua, bahwa kenapa saya belum mengumumkan di grup, karena itu baru rencana belum mau dilaksanakan, yang insyaallah akan dilaksanakan di akhir ini. Jadi kenapa saya belum menyampaikan di grup, karena baru mau,” katanya.
Sebelumnya, salah satu orangtua murid menyampaikan, di karenakan menimbulkan polemik, akhirnya kegiatan renang ditunda dan besar kemungkinan akan dilaksanakan pada akhir September 2025.
“Ya betul, tadinya memang mau diundur kan, baru mau. Jadi baru mau diundur, kenapa kemarin tidak jadi? karena sayanya ada ujian. Jadi saya undur ke minggu depan,” ucap Fazrin.
Kemudian, disinggung terkait mekanisme pungutan uang pada kegiatan renang yang akan di adakan oleh pihak sekolah SDN Barukai, Fazrin pun menjelaskan, bahwa pungutan uang dilakukan oleh Korlas atas perintahnya, di karenakan ada alasan tertentu.
“Di Korlas masing-masing, saya sudah menyuruh untuk bayar masing-masing. Cuman karena banyak yang protes seperti ini, jadi si orangtua ada yang bawa bayi juga, kalau bayar di tiket ribet, jadi mereka mengumpulkan ke Korlas dan saya menyuruh Korlas untuk langsung ke pembelian tiket nanti di sana,” tuturnya.
Setelah itu, disinggung kembali terkait adanya himbauan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal kegiatan renang, lebih lanjut dalam konfirmasinya itu Fazrin mengaku hanya mendengar saja.
“Kalau misalkan mendengar pernah, kebetulan saya di rumah kurang sosmed, kurang mengikuti lah gitu. Saya juga mendengar-dengar dari orang-orang sih ya dengar, cuman yang saya tahu mah bukan melarang. Kalau yang saya tahu, tapi tidak tahu sih.. cuman menghimbau kalau bisa diganti, kalaupun renang tidak apa-apa tapi tidak memaksa sifatnya gitu,” imbuhnya.

Sedangkan, menurut pengakuan orangtua murid sebelumnya menyampaikan, bahwa setiap siswa di wajibkan mengikuti renang, karena kegiatan tersebut akan dimasukkan ke dalam nilai semesteran. Anehnya, saat dikonfirmasi terkait adanya himbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dia mengaku tidak memaksa.
Padahal jelas, jika kegiatan renang itu dipastikan akan di masukkan ke dalam nilai semesteran, artinya kegiatan tersebut sifatnya wajib di ikuti oleh para murid SDN Barukai.

Sementara, ketika di konfirmasi Tim Investigasi Jurnal Polisi News terkait adanya kegiatan renang yang akan segera di laksanakan, Ketua Komite SDN Barukai, Zaenal Arifin mengatakan bahwa kegiatan renang itu berawal dari keinginan orangtua.
“Masalah renang, awalnya itu dari orangtua, kok kenapa ini tidak renang ini, ada masukan. Nah, kebetulan sekolah juga kan ada program kalau lihat di kurikulumnya, mungkin ada renang. Walaupun saya dengar tadi kan dengan masalah medsos, bahwa Pak Gubernur melarang untuk renang, boleh renang tapi bayar sendiri-sendiri, itu kan. Nah kebetulan itu dilaksanakan seperti itu, silahkan saja kalau mau renang tapi bayar disana,” jelasnya.
Kemudian, dalam konfirmasinya itu Zaenal memaparkan terkait adanya keluhan, orangtua murid itu ada yang menyampaikan dan ada yang tidak.
“Jadi kalau yang menyampaikan saya tindaklanjuti, kalau yang tidak menyampaikan ya tidak. Cuma saya mengkonfirmasi, bahwa yang pertama masalah BOS itu pernah diumumkan setiap rapat, kalau ada rapat komite pasti diumumkan, bahwa BOS itu begini..begini..begini sudah diumumkan,” tandasnya.
Tak hanya itu, saat disinggung soal mekanisme dalam mengumumkan pengalokasian dana BOS kepada orangtua murid seperti yang disampaikan Kepala SDN Barukai sebelumnya, dan di konfirmasi berapa besar penyaluran dana BOS di tahun 2024 dan tahun 2025, Zaenal mengaku kurang mengetahui.
“Kalau secara umumnya saya kurang tahu, lupa lagi, harus lihat. Cuma kan satu orangnya kalau tidak salah ini, per orangnya 1 juta, kalau misalnya sekarang ada 400 siswa ya kali 1 juta dibagi berapa termen itu saja yang saya tahu,” imbuhnya.
Jika hanya itu yang diketahui oleh seorang Ketua komite, diduga pengelolaan dana BOS di SDN Barukai ada yang janggal dan patut di pertanyakan sekaligus di evaluasi kembali oleh instansi berwenang, dalam hal ini Disdik dan Inspektorat Daerah KBB, termasuk Aparat Penegak Hukum.
Meskipun hanya itu yang diketahui, yang lebih anehnya lagi, menurut Zaenal perealisasian dana BOS di SDN Barukai tidak terdapat masalah.
“Alhamdulillah realisasinya bagus. Kenapa saya bilang bagus? karena setelah diperiksa inspektorat tidak ada masalah,” ucapnya.
Tak berhenti sampai disitu, masih dalam konfirmasinya, Zaenal sebagai Ketua komite mengaku pernah menyarankan kepada pihak sekolah agar papan informasi pengelolaan dana BOS di pampang tidak didalam ruang guru dan bisa di akses oleh masyarakat, dalam hal ini orangtua murid.
“Pernah, bahkan dulu pernah dipampang diluar, disini (sambil menunjuk tembok di luar ruang guru), karena kemarin ribut-ribut mau ada rehab dan lain sebagainya, akhirnya di bukaan dulu, biar tidak hilang. Sesudah itu, biasa tidak nanyakan lagi,” pungkasnya.
Melalui pemberitaan ini, Zaenal Arifin sebagai Ketua komite berjanji akan menyarankan kepada pihak sekolah SDN Barukai agar papan informasi pengelolaan/ penggunaan dana BOS di pampang diluar yang dapat di akses oleh para orangtua murid.
“InsyaAllah, misalnya memang kalau itu harus dipampangkan kayak papan informasi proyek, dana sekian keluar sekian, kan itu harus ada. Nah sekarang mungkin Bapak Kepala sekolah ini belum memampangkan lagi, InsyaAllah akan saya konfirmasi lagi supaya hal tersebut bisa dipampangkan, agar masyarakat lebih tahu secara menyeluruh,” terangnya.
Dalam kesempatan ini juga, usai mendengar penjelasan guru olahraga Fazrin Ismiati Ramadhan, Kepala SDN Barukai Supriatna kembali menambahkan, bahwasanya SDN Barukai memiliki saru orang guru olahraga yang mengajar di kelas 4, 5 dan 6 yang diketahui bernama Dedi Junaedi.
“Ini kelas 1 2 3 ya. Ada satu orang lagi guru kelas 4 5 6, kebetulan sekarang ada kegiatan PJOK. Jadi diganti, yang sana hadir di rapat PJOK, ini hadir di sekolah,” ujarnya.
Adapun polemik yang terjadi di lingkungan sekolah pada kegiatan renang, Supriatna menjelaskan, bahwa kemungkinan ini hanya miskomunikasi antara orangtua, Korlas dan guru olahraga.
“Terkait masalah kegiatan renang itu baru ada rencana, tapi sebelumnya sudah berjalan seperti biasa, hanya mis komunikasi mungkin antara orangtua dengan Korlas, dengan guru olahraga; satu, yang menginginkan kegiatan renang itu adalah orangtua. Guru olahraga, “pak gimana anak-anak dan orangtua kelas satu, kelas dua dan sebagainya ingin dilaksanakan renang”, nanti dulu kata saya, kalau betul-betul orangtua dan anak ingin atau mau mengadakan kegiatan renang ya silahkan, hanya mungkin untuk bayar sendiri-sendiri, termasuk bayar tiket masuk, transport ke lokasi itu ditanggung sama siswa masing-masing,” paparnya.
Kemudian, Supriatna merincikan uang yang harus dikeluarkan oleh orangtua murid pada kegiatan renang tersebut.
“Ternyata kemarin muncul ada tiket masuknya, kan sudah jelas kalau di loket kolam renang itu Rp 25.000, transportasi yang naik angkot itu Rp 10.000, kalau yang bawa motor masing-masing itu tidak kena transport, jadi hanya biaya masuk saja, itupun atas keinginan orangtua dan siswa. Barusan juga orangtua anak kelas 5 sampai nangis-nangis, kelas 1 sampai nangis-nangis, kapan renang..? kapan renang..? Nah kalau kita tidak memfasilitasi jadi salah juga,” bebernya.
Jika pada akhirnya kegiatan renang tetap akan dilaksanakan, Supriatna menjamin pihak sekolah akan bertanggungjawab bersama komite dan seluruh orangtua murid.
“Alhamdulillah setiap kegiatan, jangan kan renang, sebelumnya kan study tour kemana-mana, karena sekarang ada himbauan dari pak Gubernur dengan bla..bla..bla.. dengan berbagai kegiatan keluar, yaitu dalam tanda kutip, mungkin harus disikapi oleh semua sekolah termasuk SDN Barukai terkait kegiatan tersebut, ya tetap pihak sekolah itu tidak lepas dan tetap bertanggung jawab dengan pak komite dan seluruh orangtua siswa,” terangnya.
“Adapun kegiatan renang kemarin, kenaikan kelas kalau kita mendengar dari Pak Gubernur, mungkin kalau misalkan tidak ditindaklanjuti, contoh renang, renang tidak boleh, boleh asal keinginan orangtua. Itu juga mungkin orangtua sama-sama membimbing, ini guru tidak hanya guru olahraga yang ikut memimpin anak, ada beberapa guru yang membimbing, menjaga agar anak-anak dalam kolam termasuk sampai kesini tetap dalam keadaan selamat,” tambahnya jelas.
Di akhir konfirmasinya, Supriatna menyampaikan, bahwa kegiatan renang akan dilaksanakan di Kolam Renang Ciawitali, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat.
“Hanya dengan kejadian ini ada orangtua yang menyampaikan ke pihak media. Mungkin sementara saya yang bertanggungjawab di SDN Barukai di berhentikan dulu untuk sekarang, sebelum ada kesepakatan yang membuat nyaman pihak sekolah,” tutupnya.

Selanjutnya, sampai dengan saat ini belum diketahui secara pasti pelaksanaan kegiatan renang akan tetap dilaksanakan atau tidak oleh pihak sekolah SDN Barukai.
Di sisi lain, dana BOS yang diduga pengelolaannya atau perealisasiannya tidak transparan karena pihak sekolah memampangkan papan informasi tersebut sulit di akses oleh masyarakat terutama orangtua murid, kini menimbulkan kecurigaan adanya kejanggalan yang terindikasi kuat merugikan Negara dan masyarakat.
Orangtua murid SDN Barukai berharap pihak berwenang, baik dari Disdik, Inspektorat Daerah KBB, maupun aparat penegak hukum lainnya, segera melakukan investigasi untuk mengungkap kebenaran dari dugaan-dugaan ini.
Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS yang dialokasikan dari Dana Transfer Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat penting untuk memastikan perealisasiannya berjalan efektif dan tepat sasaran. Kejelasan mengenai dugaan-dugaan tersebut sangat dinantikan untuk mencegah kerugian yang lebih besar oleh Negara dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
Perlu diketahui, berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigasi Jurnal Polisi News, SDN Barukai mendapatkan Dana BOS tahun 2024 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp Rp 213.600.000,- untuk 445 siswa yang di cairkan pada 18 Januari 2024, dengan rincian di tahap satu (1) sebegai berikut :
- Penerimaan Peserta Didik baru : Rp 2.802.300,-
- pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca : Rp 41.547.100,-
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain : Rp 22.333.600,-
- Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain : Rp 31.093.700,-
- Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan : Rp 12.623.900,-
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan : Rp 12.064.400,-
- Langganan daya dan jasa : Rp 12.150.000,-
- Pemeliharaan sarana dan prasarana : Rp 13.585.000,-
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran : Rp 4.500.000,-
- Pembayaran honor : Rp 60.900.000,-
Dan untuk tahap dua (2) tahun 2024 SDN Barukai mendapatkan Dana BOS dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 213.600.000,- yang di cairkan pada 09 Agustus 2024, dengan rincian sebagai berikut :
- Penerimaan Peserta Didik baru : Rp 1.496.700,-
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain : Rp 15.121.800,-
- Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain : Rp 34.605.100,-
- Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan : Rp 29.390.800,-
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan : Rp 18.006.900,-
- Angganan daya dan jasa : Rp 12.150.000,-
- Pemeliharaan sarana dan prasarana : Rp 35.428.700,-
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran : Rp 6.500.000,-
- Pembayaran honor : Rp 60.900.000,-
Adapun jika di totalkan dalam setahun, SDN Barukai menerima dan menyalurkan Dana BOS sebesar : Rp 427.200.000,-
RED – TIM INVESTIGASI
