Tindak Cepat Unit Jatanras, Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Samarinda – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda melalui Unit Jatanras bertindak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Palaran. Seorang pria berinisial MS (38) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Gear 125 warna hitam.
Kasus ini bermula dari laporan korban perempuan berinisial WOS (40) yang kehilangan sepeda motornya pada Rabu (24/9) pagi. Kendaraan tersebut diparkir dalam kondisi terkunci di depan rumahnya di Jalan Dwikora, Kelurahan Simpang Pasir. Namun, saat hendak digunakan, motor sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melapor ke Polresta Samarinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah pada sebuah sepeda motor yang terparkir di depan Masjid Al-Ma’aarij, Kelurahan Sei Kapih. Setelah memastikan kesesuaian nomor rangka dan mesin, petugas kemudian mengamankan seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku di Jalan Mangkujenang, Palaran.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menjelaskan bahwa pelaku diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
“Kendaraan hasil curian berhasil ditemukan dan dipastikan sesuai dengan data milik korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Agus.
Ia menambahkan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Samarinda dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya kasus curanmor yang meresahkan.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
( Alfian )
