Transaksi Sabu Digagalkan, Polres Bontang Tangkap Pengedar di Kamar Hotel

Bontang jurnalpolisi.id
Upaya peredaran narkotika di Kota Taman kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial Ks alias Km (38) yang diduga sebagai pengedar sabu saat berada di sebuah kamar hotel di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (17/9/2025) pagi.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di hotel tersebut. Sekitar pukul 07.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 4 gram, satu bungkus plastik kosong, satu timbangan digital, pipet kaca, sedotan runcing, korek gas, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit ponsel.
Kapolres Bontang, melalui Kasatresnarkoba AKP Richard, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kasus ini masih akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bontang,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. “Sinergi antara aparat dan warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tambahnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
( Alfian )
