Unit Reskrim Polsek Rogojampi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dalam Waktu 24 Jam

Rogojampi,Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Rogojampi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam waktu 24 jam setelah laporan diterima. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan upaya cepat aparat kepolisian di lapangan.

Kapolsek Rogojampi, KOMPOL Imron, SH., MH., menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat dengan nomor LP/B/77/IX/2025/spkt/polsek rogojampi/polresta banyuwangi/polda jatim tertanggal 29 September 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di teras rumah korban, Eko Andaris (36), warga Dusun Karanganyar, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Sepeda motor milik korban jenis Yamaha Jupiter tahun 2003, bernopol P 5828 UC yang diparkir di depan rumah raib saat hendak digunakan. Korban sempat mencari di sekitar rumah dan bertanya pada tetangga, namun tidak membuahkan hasil. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melapor ke Polsek Rogojampi.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa sepeda motor dengan ciri-ciri sama berada di wilayah Kecamatan Srono. Polisi mendapati motor tersebut di rumah seorang warga berinisial HS (43), pedagang asal Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono. Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku membeli motor tersebut dari HP, seorang buruh asal Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, dengan harga Rp1 juta.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankan HP di rumahnya. Dalam interogasi, HP mengaku telah melakukan pencurian sendirian. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, BPKB, STNK, serta dua unit telepon genggam.

Kapolsek Rogojampi menegaskan, pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara untuk menetapkan tersangka. “Kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk penyidikan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan,” ujar KOMPOL Imron.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Rogojampi kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.

(Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *