Anak di Bawah Umur Ditemukan Tewas di Sungai Batang Tebo, Pelaku Ternyata Pacar Sendiri

MUARA BUNGO, 27 Oktober 2025 – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku yang juga masih berstatus anak. Korban ditemukan tewas mengapung di aliran Sungai Batang Tebo, Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, pada Minggu (26/10/2025) siang.

Sekitar pukul 13.00 WIB, seorang warga bernama Herikun (41), petani asal Simpang Babeko, melihat sesosok tubuh perempuan mengapung di tengah sungai saat hendak bekerja menggunakan perahu. Ia segera meminta bantuan warga untuk mengevakuasi jasad ke tepi sungai.

Petugas yang tiba di lokasi menemukan korban dalam keadaan tanpa busana. Dari hasil olah TKP, polisi mendapati sejumlah barang masih melekat pada tubuh korban, antara lain gelang rantai emas kecil bermotif bunga kaca hitam di tangan kanan, sepasang anting bulat, serta cat kuku berwarna merah darah di tangan dan kaki. Selain itu, terdapat luka lecet di dengkul kiri dan bekas luka pada mulut korban.

Tim identifikasi sempat kesulitan membaca sidik jari karena jaringan kulit korban sudah rusak. Namun setelah penyelidikan lanjutan dan koordinasi dengan warga, identitas korban berhasil diketahui. Ia adalah Melati (17), warga Kabupaten Bungo yang bekerja di salah satu tempat usaha di daerah tersebut.

Keterangan dari rekan kerja korban menyebutkan bahwa Melati terakhir terlihat pergi bersama kekasihnya menggunakan mobil Avanza hitam. Dalam pesan terakhir kepada temannya, korban juga sempat menyebutkan akan pergi dengan pacarnya yang bertubuh gemuk dan berpostur tinggi besar.

Berbekal informasi tersebut, tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Bungo dan Unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko melakukan pelacakan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FAG (17), warga Simpang Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo. Pelaku diketahui sering menggunakan mobil Avanza hitam dan sepeda motor NMAX.

Pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di rumah neneknya di Desa Tanjung Agung. Dalam pemeriksaan, FAG mengakui telah membunuh korban di dalam mobil.

Pelaku mengaku membunuh korban dengan cara mencekik, memukul wajah, dan membenturkan kepala korban ke dinding mobil di kawasan Jembatan Desa Tanjung Menanti. Setelah korban tak bernyawa, pelaku membuang jasadnya ke sungai sekitar pukul 22.00 WIB, lalu pulang ke rumah neneknya.

Motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati setelah merasa diperas dan ditipu oleh korban yang mengaku hamil, serta dilatarbelakangi rasa cemburu karena korban kerap pergi ke hotel bersama pria lain.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain:

  1. Satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BH 1776 MM
  2. Satu unit handphone Samsung Galaxy A05
  3. Satu unit handphone iPhone 13 Pro Max warna putih

Kasus ini kini masih dalam penyidikan intensif Unit PPA Satreskrim Polres Bungo. Karena baik korban maupun pelaku sama-sama berstatus anak di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolres Bungo melalui Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat melapor serta kepada tim Opsnal yang sigap mengungkap kasus ini.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan pelaku. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan anak,” ujarnya.

(Siti Rahma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *