Berhasil Ringkus Komplotan Curanmor, Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota
Samarinda jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini berawal dari laporan warga atas kehilangan satu unit sepeda motor di kawasan Jalan H.M. Saleh Arsyad, Gang Mangga, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada Rabu (08/10) dini hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, berhasil menangkap dua pelaku berinisial MP (33) dan MRA (32) di Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Ilir, pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WITA. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam coklat KT 6470 BAN, hasil curian, serta satu unit motor Honda Scoopy merah yang digunakan pelaku saat beraksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku beraksi dengan cara mendorong sepeda motor korban yang diparkir tanpa kunci stang. Setelah berhasil mengambil motor tersebut, pelaku menggadaikannya seharga Rp200.000 dan hasilnya dibagi untuk keperluan pribadi.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, S.H. membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dan memberikan apresiasi atas kerja cepat anggotanya di lapangan.
“Kedua pelaku kami amankan bersama barang bukti dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Ini bukti kesigapan personel dalam menindak kejahatan jalanan serta menjaga rasa aman masyarakat,” ujar AKP Kadiyo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
( Alfian )
