Curi Motor di Masjid, Pria 28 Tahun Ditangkap Unit Jatanras Polresta Samarinda

Samarinda – jurnalpolisi.id

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis (11/9) sekitar pukul 18.30 WITA.

Pelaku diketahui bernama MF (28), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota. Ia ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik warga saat sedang beribadah di masjid.

Kasus ini bermula dari laporan S (58), warga Jalan Turi Raya, Kelurahan Sempaja, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario KT 3690 YJ warna hijau hitam. Saat itu korban memarkir kendaraannya di depan masjid dengan posisi kunci masih menempel. Ketika sedang melaksanakan salat, korban mendengar suara motornya dinyalakan dan dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Samarinda. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polresta Samarinda melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario KT 3690 YJ tahun 2011 warna hijau hitam.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M. membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti tidak lama setelah laporan diterima. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Samarinda,” ujar AKP Agus Setyawan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *