Dibawah Sumpah PN Sarolangun Terungkap Ardiansyah Pegawai PBN Sarolangun Bersaksi Bahwa Tidak ada Kuota PTSL di Desa Pelawan Jaya
Sarolangun. jurnalpolisi id
Sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman No. 184 dalam pengapusan berita program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendaftarkan semua bidang tanah di satu wilayah. Dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung Senin (13/10/2025).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ketua pelaksana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional atau BPN Sarolangun yang ikut dilibat dalam proses oleh kepala desa pelawan jaya firnando wahyudi.
Ardiansyah tercatat sebagai pegawai BPN sebelum berpindah tugas di Muara Bulian Kabupaten Batang Hari.
Alhasil, terungkap fakta bahwa kasus yang menyeret 4 orang aktivis sarolangun dua wartawan Depi Afrizal dan Djarnawi Kusuma, dua LSM Ahmadi Letsoin dan Herman Edi sudah cacat administrasi sejak awal.
Ardian kuasa hukum para tersangka mengatakan,”ada beberapa point dalam suatu kesaksian para pelapor yang tidak sesuai dalam perkara pidana No. 184 yang menjerat para aktivis ini,” kata Ardian.
Ardiansyah ketua PTSL tahun 2024 sekabupaten sarolangun dalam Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dalam bersaksi Ardiansyah pegawai BPN Kabupaten Sarolangun di bawah Alquran kitab suci umat Islam bersumapah,”bahwasanya Program PTSL di desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan tidak ada Kuota untuk tahun 2024,”ucap Ardiansyah.
Menanggapi kasus ini, ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Merangin akan melakukan upaya untuk mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa Kades yang diduga telah memciptakan terjebaknya 4 Aktivis Sarolangun dalam dugaan pidana pemerasan dan pengacaman demi kepentingan kepala desa pelawan jaya Firnando Wahyudi.
Sukron Hadi ketua IWOI Sarolangun tersebut menilai bahwa kasus ini perlu diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Dan juga meminta agar Aparat Penagak Hukum (APH) untuk tidak hanya mengadili Wartawan dan LSM tersebut.
Kades Pelawan Jaya Firnando Wahyudi yang diduga telah memungut uang kepada masyarakat dengan alasan untuk program PTSL sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan ditambah matrai 10 lembar dengan nilani matrai Rp. 10.000,- . Jelas ini suatu pungutan yang telah direncakan. Sementara program PTSL ini untuk Desa Pelawan Jaya ini jelas jelas tidak ada, dari Pemerintah.(Siti Rahma)
