Diduga Ada Penimbunan Bahan Kimia Ilegal di Cirebon, Wartawan Dihalangi: Pimpred SBI dan Kepala Investigasi JPN Desak Aparat Usut Tuntas
CIREBON, jurnalpolisi.id
Dugaan adanya kegiatan ilegal berupa penimbunan dan pengolahan bahan kimia berbahaya tanpa izin terungkap di wilayah Desa Kemlaka Sari, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Aktivitas mencurigakan tersebut pertama kali terpantau pada Kamis (24/10/2025) oleh rombongan wartawan dari kabarsbi.com yang dipimpin oleh Uyun Saeful Yunus, SE., MM, bersama Jupri dan Prima Sendika dari Jurnalpolisi.news.
Mereka melihat mobil tangki berkapasitas 16.000 liter masuk ke area gudang tertutup yang berada di desa tersebut.
Saat mencoba menelusuri dan memasuki area gudang, rombongan wartawan dihalangi oleh seorang pria paruh baya bernama Rusdi, yang mengaku berasal dari Malang, Jawa Timur.
Rusdi menolak wartawan masuk ke dalam gudang dan menggiring mereka ke sebuah warung di depan lokasi.
Dalam perbincangan, Rusdi mengakui bahwa kegiatan di dalam gudang tersebut berkaitan dengan pengolahan limbah kimia cair, seperti CPO, parafin, oli bekas, minyak goreng, tiner, dan bahan kimia lainnya.
Ia juga menyebut bahwa pemilik gudang adalah Simamora, warga asal Medan yang kini berdomisili di Serang, Banten.

Tak lama berselang, dua pria lain datang ke lokasi dan mengaku sebagai aparat TNI–Polri.
Salah satunya memperkenalkan diri sebagai Trisno, anggota Reskrim Polsek Gebang, sementara satu lagi bernama Jack alias Tamba, berpangkat Serka dan mengaku berdinas di Korem sebagai anggota Intel.
Keduanya disebut berupaya menenangkan situasi di lokasi.
Dalam momen tersebut, Rusdi bahkan sempat memberikan amplop kepada wartawan dengan alasan “uang bensin”, sambil menyebut bahwa “uang seperti ini sudah biasa diberikan kepada media maupun aparat yang datang.”
Lebih jauh, Trisno dari Polsek Gebang bahkan menyampaikan bahwa anggota dari Polresta Cirebon pun kerap datang ke lokasi untuk meminta jatah, karena disebut sudah “koordinasi sampai tingkat atas”.
Pernyataan ini memunculkan dugaan adanya praktik suap dan perlindungan terhadap kegiatan ilegal tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Kegiatan penimbunan bahan kimia tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf e, yang melarang penyimpanan dan penimbunan bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin.

Selain itu, jika terbukti melibatkan bahan bakar atau turunannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Desakan dari Dunia Pers
Menanggapi temuan tersebut, Agung, selaku Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (kabarsbi.com), sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP LPK-RI, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal seperti ini. Jika benar ada oknum yang membekingi, harus diungkap tanpa pandang bulu. Hukum harus tegak — tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,”
tegas Agung dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jumat (25/10/2025).
Agung juga menegaskan, pihaknya menolak segala bentuk suap dan intimidasi terhadap insan pers.
“Media adalah pilar keempat demokrasi, bukan alat kompromi. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang bersih,” ujarnya.
Investigasi JPN: Harus Diusut Sampai Akar
Sementara itu, Kepala Investigasi Jawa Barat Jurnalpolisi.news menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendesak penegak hukum untuk bergerak cepat.
“Kami berharap aparat terkait segera menindaklanjuti dugaan kuat ini. Usut tuntas dan berantas sampai akar-akarnya siapa dalang dan pelaku usaha ilegal ini. Bila ada oknum yang membekingi, harus diproses sesuai hukum,”
tegasnya.
Ia juga meminta Kapolri, Panglima TNI, Kadiv Propam Polri, serta Puspomad untuk memantau langsung proses penanganan kasus ini, mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum aparat.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Cirebon, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, serta Polda Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan aktivitas tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan memastikan keselamatan warga di sekitar lokasi (Ps/Tim)
