Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Bekas Rumah Makan di Pamenang Merangin Dikeluhkan Warga
Merangin, jurnalpolisi.id
Warga Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, menyampaikan keluhan terkait aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan bekas rumah makan yang terletak di Jalan Poros Pamenang. Tempat tersebut diduga telah berubah fungsi menjadi lokasi praktik asusila yang meresahkan masyarakat sekitar.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media bahwa bangunan yang dulunya dikenal sebagai rumah makan milik seorang perempuan berinisial E kini tidak lagi beroperasi sebagai tempat usaha kuliner. “Dulu rumah makan, tapi sekarang bukan lagi. Sekarang katanya jadi tempat perempuan-perempuan bekerja melayani tamu pria,” ujarnya.
Warga menilai keberadaan tempat tersebut telah menimbulkan keresahan sosial dan mempertanyakan mengapa aparat serta pemerintah setempat belum mengambil tindakan tegas. “Kami heran, kenapa dibiarkan saja. Padahal masyarakat sudah lama terganggu,” tambahnya.
Saat tim media mencoba mengonfirmasi ke lokasi, seorang perempuan yang mengaku pemilik tempat tersebut membenarkan bahwa dirinya menjalankan usaha di sana. Ia bahkan mengklaim telah membayar sejumlah uang setiap bulan kepada oknum tertentu agar aktivitasnya tidak diganggu.
“Saya setiap bulan bayar keamanan dan juga ke Satpol PP. Jadi saya tidak takut,” ujarnya dengan nada percaya diri.

Pernyataan itu semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada pembiaran dari pihak-pihak tertentu terhadap aktivitas ilegal tersebut. Warga pun berharap pemerintah daerah turun tangan untuk menertibkan lokasi yang dinilai telah mencemarkan lingkungan sosial itu.
“Kami mohon kepada Bapak Bupati Merangin dan aparat terkait agar menindak tegas tempat-tempat seperti ini. Sudah banyak rumah tangga yang rusak karena aktivitas itu,” kata seorang ibu rumah tangga yang turut menyampaikan aspirasi warga.
Selain kepada bupati, warga juga meminta Camat Pamenang dan para kepala desa di wilayah sekitar agar ikut aktif dalam memberantas praktik-praktik yang melanggar norma dan hukum di masyarakat.
Kasus dugaan praktik asusila di lokasi tersebut kini menjadi sorotan warga dan media. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi serta menegakkan peraturan daerah terkait tempat usaha dan ketertiban umum.
(Laporan: Siti Rahma )
