Diduga Hindari Konfirmasi Soal Pungutan, Kepsek SMPN 3 Jeruklegi Kembali Absen, Guru Jadi ‘Mata-Mata’ Rekam Pers Secara Ilegal.

​Cilacap, – jurnalpokisi.id

(15 Oktober 2025) – Upaya konfirmasi media terkait dugaan pungutan liar di SMP Negeri 3 Jeruklegi, Cilacap, kembali terhalang setelah Kepala Sekolah (Kepsek) kembali absen dari sekolah pada kunjungan tim media, Rabu (15/10/2025). Ketidakhadiran ini merupakan yang kedua kalinya, mengindikasikan upaya penghindaran konfirmasi atas isu yang merugikan publik.

​Tim media hanya ditemui oleh Wakil Kepala Sekolah dan beberapa guru. Salah seorang guru memberikan jawaban yang dinilai janggal dan menghambat pemenuhan hak jawab, “Kepala sekolahnya lagi tidak datang kalau mau ketemu silakan ke SMP negeri 1 jeruk legi.” Jawaban ini menambah pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pimpinan sekolah.

​Insiden Serius: Guru Rekam Diam-diam, Diduga Langgar Hukum dan Privasi

​Situasi semakin memburuk dengan insiden serius yang terjadi selama proses wawancara. Seorang ibu guru berinisial Es terlihat jelas merekam video seluruh proses wawancara secara diam-diam tanpa meminta izin kepada tim pers.

​Tindakan merekam tanpa izin ini dinilai melampaui Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) guru sebagai pendidik dan merupakan pelanggaran privasi serta etika pers. Perekaman ilegal tersebut menimbulkan kekhawatiran penyalahgunaan rekaman, yang berpotensi memicu pencemaran nama baik pers dan menghambat kerja jurnalistik.

​Sikap penghindaran oleh Kepsek dan tindakan perekaman tanpa izin oleh guru ini berpotensi besar melanggar hukum dan memicu sanksi pidana bagi pihak yang bertanggung jawab.

​Tuntutan Pertanggungjawaban dan Klarifikasi Segera

​Mengingat kondisi ini, desakan agar Kepsek segera hadir dan memberikan klarifikasi tuntas atas dugaan pungutan semakin menguat. Selain itu, pihak sekolah dituntut untuk menjamin bahwa rekaman video ilegal yang dibuat oleh guru Es dimusnahkan dan tidak akan disalahgunakan untuk tujuan apapun.

​Tindakan melawan hukum dan etika di lingkungan pendidikan ini menuntut pertanggungjawaban tegas dari pihak terkait, demi menjaga integritas sekolah dan hak publik atas informasi yang benar. Sekolah sebagai institusi pendidikan diharapkan menjadi contoh ketaatan pada hukum dan etika, bukan sebaliknya.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *