Dinas ESDM Jateng Hentikan Sementara Penambangan Batu Granodiorit di Baseh, Banyumas
BANYUMAS – jurnalpolisi.id
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas penambangan batu granodiorit yang dilakukan oleh PT Dinar Batu Agung di Dusun Rabuk, Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Keputusan ini diambil setelah aktivitas penambangan tersebut viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Peninjauan lapangan dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025, oleh Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, bersama dengan unsur Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas.
Mahendra menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Dinar Batu Agung sebenarnya telah diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2021 dan berlaku hingga Oktober 2026. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menemukan sejumlah pelanggaran terhadap kaidah teknis penambangan yang baik.
“Dari hasil peninjauan, kami menemukan kondisi lereng tambang yang cukup curam dan tidak teratur, serta adanya aliran air keruh tanpa kolam pengendapan. Ini tidak sesuai dengan standar teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Mahendra.
Dinas ESDM sendiri telah mengirimkan dua surat peringatan kepada pengelola tambang sepanjang tahun 2025. Dalam kunjungan kali ini, surat peringatan ketiga sekaligus keputusan penghentian sementara kembali diberikan.
“Penutupan sementara ini dimaksudkan agar pihak pengelola bisa fokus menata area tambang supaya aman dari potensi longsor. Jika tidak ada perbaikan, maka izin tambang bisa kami cabut secara permanen,” tegas Mahendra.
Mahendra menambahkan bahwa peninjauan kali ini melibatkan sejumlah instansi daerah agar pengawasan tambang dapat dilakukan secara terpadu.
Pada kesempatan tersebut Hamdani selaku Komisaris menyampaikan kepada”Tim Patroli Pengawasan” terkait kewajiban untuk menghindari kejadian tersebut terulang kembali, serta secepatnya akan melakukan langkah langkah sbb:
1.Membuat Setling Pond atau Kolam pengendap lumpur dengan jumlah dan dimensi yang memadai serta dengan model bertingkat pada setiap Setling Bond yang berfungsi untuk mengendapkan tanah atau lumpur yang terbawa air hujan dan hal tersebut sudah dilaksanakan dengan jumlah Setling Bond 3 lokasi.
2.Pada saluran drainase didalam area tambang yang sudah ada yang difungsikan untuk mengalirkan”run off”dari setling bond harus dibuat Soil Trap untuk meminimalkan lumpur atau tanah yang masuk ke saluran Drainase umum,dan hari ini sudah 8 kandi, dan sudah disiapkan 60 kandi, serta secara keseluruhan akan bisa diselesaikan pada Kamis 30 Oktober 2025.
3.Setling Pond yang sudah penuh dengan tanah atau lumpur, harus dilakukan pengangkatan lumpur atau tanahnya, supaya setling pond bisa berfungsi dengan baik.
4.Memasang peta WIUP, Peta IUP OP dan gambar profil akhir penambangan yang sudah disetujui oleh Dinas ESDM Propinsi Jawa Tengah, di Base Camp sebagai petunjuk dalam melakukan operasional penambangan.
5.Memasang dan menjaga patok IUP OP sebagai penanda batas penambangan, serta aspek resiko reklamasi terkait adanya longsor akan selalu diperhatikan dan diantisipasi.
6.Profil penambangan akan dilakukan berjenjang dengan penguatan tebing serta memperhatikan kemiringan lereng.
Begitulah 6 langkah cepat yang sudah dilaksanakan oleh Managemen PT.Dinar Batu Agung, untuk menghindari adanya kejadian yang berlangsung yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan terutama disaat musim hujan seperti saat ini, serta langkah langkah mitigasi akan selalu disiapkan oleh pihak managemen PT.Dinar Batu Agung untuk mengantisipasi dan mengatasi kerusakan di sejumlah titik yang berpotensi terdampak.
Sementara itu, Komisaris PT Dinar Batu Agung, Hamdani, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi teguran tersebut dan segera memperbaiki sistem penambangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tanpa disuruh pun sebenarnya kami sudah menghentikan operasi dan sedang fokus memperbaiki jalan tambang. Kami juga terbiasa melakukan reklamasi di area yang sudah tidak produktif,” kata Hamdani.
Diketahui, tambang granodiorit milik PT Dinar Batu Agung memiliki konsesi seluas 9,4 hektar dengan izin operasi produksi untuk keperluan pembangunan jalan dan trotoar, termasuk suplai material ke sejumlah proyek di Jawa Tengah maupun luar Jawa Tengah.(Arif)
