Gerak Cepat Dan Senyap Buser Polres TTS Bekuk 2 Pelaku 303 Di Amanatun Utara.
NTT, jurnalpolisi.id
Gerak cepat dan senyap Aparat Polres TTS melalui sat reskrim unit buru sergap ( Buser) Polres TTS berhasil membekuk 2 pelaku bandar judi kuru-kuru dan bola guling Desa Nasi Kecamatan Amanatun Utara Kab TTS Kamis 23 Oktober 2025 sekira pukul 21:00 wita tadi malam.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH, menjelaskan kronologis bahwa kasus perjuadian tereebut terjadi pada Rabu 01 Oktober 2025 lalu di Desa Nasi Kecamatan Amanatun Utara Kab TTS, pelaku LK selaku bandar judi bola guling dan YF, serta OT selaku bandar judi kuru-kuru melakukan praktek perjudian disalah satu rumah warga yang sedang mengalami kedukaan.” Jelas Kasat Wayan.
Selanjutnya para pelaku menjalankan aksi terlarang dengan menggunakan uang sebagai taruhan, sehingga pihak Polsek Amanatun Utara melakukan penggerebekan namun para pelaku berhasil melarikan diri dikala itu, sehingga kemudian pihak polsek melakukan pengembangan dengan membangun kerja sama dengan warga sekitar untuk mencaritahu keberadaan para pelaku sehingga akhirnya para pelaku berhasil dideteksi keberadaan mereka.” Katanya.
Dengan demikian agar lebih agresif dan komprehensif para pelaku bisa di bekuk maka oleh Kanit Res Polsek Amanatun Utara Aiptu Mesak Mnanu membangun kordinasi dengan Sat reskrim Polres TTS melalui Buru Sergap ( Buser) Polres TTS langsung terjun ke Amanatun Utara sehingga Kamis 23 Oktober 2025 sekira pukul 21:00 Wita para pelaku berhasil di bekuk di Desa Nasi Kecamatan Amanatun Utara.” Ujar Kasat Wayan.
Para pelaku kemudian digeladang tim buru sergap ( Buser) Sat reskrim Polres TTS menuju ke Kantor Mapolres TTS untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka , karena bagaimanapun praktek perjudian merukapak salah satu penyakit sosial masyarakat yang selalu meresahkan masyarakat yang imbasnya pada gangguan Kamtibmas sehinga komitmen pimpinan Kapoltes TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk,MH maka para pelaku dibekuk dan sudah mendekam didalam sel tahanan Polres TTS.” Tegas Kasat Wayan.
Para pelaku akhirnya dijerat Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 25 juta rupiah.
