Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Rogojampi Berhasil Temukan Motor Hasil Curian

Rogojampi, Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rogojampi, Polresta Banyuwangi,
berkat respon cepat unit Reskrim kurang dari 2 jam polisi berhasil menemukan keberadaan sepedamotor korban.

Barang bukti kendaraan bermotor hasil tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Keberhasilan ini berawal dari laporan korban bernama Didik, warga Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Korban yang berprofesi sebagai buruh harian melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya, satu unit Yamaha Mio 113 cc warna merah marun tahun 2009, berikut sejumlah barang lainnya.

Peristiwa terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan motornya di dalam rumah sebelum berangkat bekerja bersama istrinya. Namun, sekembalinya ke rumah, korban mendapati pintu rumah dan kamar dalam kondisi rusak, serta mendapati motor, telepon genggam, dan dua tabung gas LPG 2 kg miliknya telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rogojampi bersama Bhabinkamtibmas Desa Mangir dan perangkat desa setempat segera melakukan penyelidikan. Hasil koordinasi dan penyisiran di sekitar wilayah Mangir membuahkan hasil, petugas mendapatkan informasi adanya sepeda motor tanpa pemilik yang terparkir di dekat sebuah mushola, tertutup dedaunan.

Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut ternyata benar merupakan milik korban Didik yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kapolsek Rogojampi, KOMPOL IMRON, S.H., M.H., menyampaikan bahwa petugas segera mengamankan barang bukti dan memintai keterangan para saksi untuk memperkuat penyelidikan.

” Kami telah berhasil menemukan kendaraan milik korban dan sementara diserahkan kembali untuk dipinjam pakai. Saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian,” ujar Kapolsek.

Adapun langkah kepolisian yang telah dilakukan antara lain:
-Pemeriksaan saksi-saksi.
-Pengamanan barang bukti kendaraan.
-Penyerahan kendaraan kepada korban untuk pinjam pakai.
-Upaya identifikasi dan pencarian terhadap pelaku pencurian.

Polsek Rogojampi berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dan pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya.

(Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *