Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Labusel Demo Di Kantor Dinas Pendidikan Lanjut Di Kejari
Labuhanbatu Selatan, Sumut – jurnalpolisi.id
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Labuhanbatu Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tepatnya di Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, pada Selasa (13/10/2025).
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah spanduk dan karton bertuliskan tuntutan, meminta agar Pj Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan segera dicopot dari jabatannya. Selain itu, mereka juga mendesak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan untuk memanggil dan memeriksa Pj Kadisdik serta manajer dana BOS, terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan.
Koordinator aksi, Pahri, dalam orasinya menyampaikan:
“Kami minta agar Pj Kepala Dinas Pendidikan dan manajer BOS dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan,” tegasnya di hadapan massa.
Usai berorasi di halaman kantor Dinas Pendidikan, massa kemudian melanjutkan aksinya ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Di sana, mereka kembali menegaskan agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan untuk memanggil dan memeriksa Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang diduga menerima upeti dari pengadaan buku pelajaran sekolah dasar senilai sekitar Rp991 juta. Kami juga meminta agar Pj Kepala Dinas Pendidikan, manajer BOS, dan Kabid Sekolah Dasar segera diperiksa,” ujar Pahri.
Selain itu, massa juga meminta Polres Labuhanbatu Selatan turun tangan menyelidiki dugaan korupsi tersebut agar penggunaan anggaran di Dinas Pendidikan lebih transparan dan sesuai peraturan.
Sementara itu, salah seorang peserta aksi yang enggan disebut namanya mengungkapkan kepada wartawan Jurnal Polisi News bahwa praktik pengadaan buku sekolah diduga telah menjadi lahan bisnis bagi pihak tertentu.
“Pengadaan buku sudah dijadikan bisnis. Buku-buku itu didatangkan oleh rekanan yang mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak dinas, lalu dijual ke sekolah-sekolah dan dibayar dari dana BOS,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan dana BOS seharusnya dikelola langsung oleh pihak sekolah sesuai dengan Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang telah disusun bersama dewan guru dan komite sekolah.
“Yang benar itu dana BOS dikelola pihak sekolah sesuai juknis dari Kementerian Pendidikan,” tegasnya.
M . Suyanto
