Keluarga Korban TPPO Sukabumi Sampaikan Terima Kasih Mendalam kepada Polda Jabar dan KJRI Guangzhou
SUKABUMI – jurnalpolisi.id
Ungkapan haru dan rasa syukur disampaikan keluarga Sdri. R.R., korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kabupaten Sukabumi, setelah berhasil diselamatkan dari kasus kawin kontrak di Tiongkok. Keluarga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou atas kerja cepat dan sinergi yang membuahkan hasil nyata.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa ucapan terima kasih tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan keluarga melalui konferensi daring (Zoom Meeting) yang dihadiri pihak keluarga, Polda Jabar, serta KJRI Guangzhou. Dalam pertemuan tersebut, keluarga mengungkapkan rasa lega dan kebahagiaan atas penanganan cepat Polda Jabar yang berhasil mengamankan dan melindungi korban.
Melalui penasihat hukumnya, keluarga korban juga menyampaikan terima kasih secara khusus kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, KJRI Guangzhou, terutama kepada Konjen Ben Perkasa Drajat, serta kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Habib. Keluarga menilai energi dan komitmen luar biasa aparat kepolisian patut dihormati dan diapresiasi. Mereka kini menantikan kepulangan R.R. ke tanah air dengan penuh harapan.
Dalam kesempatan yang sama, Sdri. R.R. turut hadir secara daring dari tempat perlindungan yang disediakan KJRI Guangzhou. Ia memastikan bahwa dirinya dalam kondisi sehat, aman, dan baik-baik saja. “Saya dijemput langsung oleh pihak KJRI Guangzhou dan kini dalam pengawasan penuh,” ungkap R.R.
Konjen Ben Perkasa Drajat juga menegaskan bahwa kondisi korban sangat baik. “R.R. tampak sehat, tersenyum, bahkan tidak ditemukan luka fisik sama sekali. Tidak benar isu yang menyebutkan ia menjadi korban eksploitasi seksual,” ujar Konjen Ben menepis rumor yang beredar.
Terkait proses pemulangan, Konjen Ben menyampaikan komitmennya untuk mengantar langsung R.R. hingga tiba di kampung halamannya di Indonesia, bukan hanya sampai di Polda Jabar. Saat ini korban masih berada di shelter KJRI Guangzhou, sembari menunggu proses perceraian dengan suaminya yang berkewarganegaraan Tiongkok. Proses administrasi tersebut diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan.
Sementara itu, Polda Jabar memastikan penanganan hukum terhadap jaringan TPPO ini terus berjalan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 451 / IX / SPKT / POLRES SUKABUMI KOTA / POLDA JAWA BARAT, tanggal 9/09/2025, polisi telah menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial Y dan A di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak 26/09/2025. Petugas juga masih memburu tiga tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang, yakni SDR. I alias A.I, Y.F. alias A, dan L.K.S. alias K.G.
Langkah cepat dan tegas yang diambil Polda Jabar bersama KJRI Guangzhou menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberantas praktik perdagangan orang, sekaligus melindungi warganya di luar negeri.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar | 14/10/2025
JURNAL POLISI NEWS | (M. YP)
