Laskar Lampung Desak Negara Segera Buka Akses Jalan Pematang Sawa
Tanggamus Lampung– jurnalpolisi.id
Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia Panji Padang Ratu, S.H., selaku Sekretaris Jenderal , menyatakan dukungan penuh suara masyarakat maraga pematang sawa yang telah viral melalui Bung Egy Ketua Laskar Lampung Indonesia DPC-Tanggamus terhadap rencana pembangunan jalan menuju delapan pekon di Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus.
Wilayah-wilayah tersebut selama ini dikenal sebagai daerah yang terisolir, di mana masyarakat belum mendapatkan akses memadai terhadap ekonomi, pendidikan, maupun layanan kesehatan.
Menurut Panji, pembangunan infrastruktur jalan merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat pedesaan yang selama ini kesulitan mengakses pelayanan dasar akibat keterbatasan transportasi.
“Kami mendukung langkah pemerintah dalam membuka keterisolasian delapan pekon di Kecamatan Pematangsawa. Akses jalan yang layak akan membuka peluang ekonomi, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan warga,” ujar Panji Padang Ratu, S.H.
Ia menegaskan, sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian serius terhadap hak masyarakat untuk memperoleh akses jalan yang layak sebagai bagian dari pelayanan publik yang adil dan merata. Menurutnya, hak atas akses jalan dan pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya, tanah dan wilayah tidak semata-mata untuk kepentingan individu, tetapi juga untuk kepentingan bersama, termasuk pembangunan jalan untuk kepentingan masyarakat banyak,” jelas Panji.
Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan amanat konstitusi, bahwa pemerintah berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. “Masyarakat di delapan pekon tersebut berhak mendapatkan akses transportasi yang memadai. Bagaimana mereka bisa maju secara ekonomi, jika pemerintah tidak memberikan pelayanan akses jalan yang layak kepada mereka,” tegas Panji.
Menanggapi pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, yang menekankan pentingnya penyusunan dokumen lingkungan sebelum pelaksanaan pembangunan trase Jalan Way Nipah–Tampang Tua, Panji menilai hal itu merupakan langkah bijak yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Kami sependapat dengan peringatan dari Dinas Kehutanan bahwa pembangunan harus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Jangan sampai pembangunan jalan ini menjadi pintu masuk bagi perambah ke kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS),” jelas Panji.
Laskar Lampung, lanjutnya, mendorong agar pemerintah daerah bersama pihak terkait melakukan kajian lingkungan secara komprehensif, melibatkan masyarakat lokal, dan memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara bertanggung jawab tanpa merusak kawasan konservasi.
“Harapan kami Laskar Lampung, pembangunan jalan ini dapat berjalan dengan baik tanpa mengorbankan kelestarian hutan dan ekosistem di sekitar taman nasional. Keseimbangan antara pembangunan dan konservasi adalah kunci bagi kemajuan berkelanjutan di Tanggamus,” tutup Panji Padang Ratu, S.H.
(Helmi)
