Modus Kades Muara Emat Jasman, Bantuan Pihak Ketiga Jadi SPJ Dana Desa, Kerugian Rp 942 Juta

Kerinci – jurnalpolisi.id

Jasman,Kades Muara Emat Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Sungai Penuh, Kamis (23/10/2025).

Kades Jasman ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik terkait kasus dugaan SPJ Fiktif penggunaan dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2021.

Kepala Kejari Sungai Penuh Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum bersama Kasi Pidsus Yogi dan Kasi Intel Agung dalam keterangan pers menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kades Jasman dan 11 orang saksi lainnya. Kades Jasmani diduga melakukan laporan SPJ Fiktif anggaran APBDes tahun anggaran 2020-2021. Dimana laporan Spj Fiktif terhadap pengerjaan proyek fisik didesa Muara Emat yang sebenarnya dikerjakan oleh pihak ketiga, namun oleh Kades di Spj-kan dalam laporan penggunaan dana desa tahun 2020. Bantuan pihak ketiga dalam hal ini merupakan dari PLTA PT KMH Batang Merangin dalam bentuk bangunan fisik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan penyidikan, kerugian negara lebih dari Rp 942 juta. SPJ Fiktif ini dilakukan dalam proyek fisik yang sebenarnya bantuan dari pihak ketiga, namun dalam SPJ menggunakan anggaran dana desa,” jelas Kajari Sungai Penuh.

Kajari menambahkan bahwa ada sebanyak 187 bukti dokumen yang telah disita penyidik dalam kasus ini. Termasuk barang elektronik ponsel. Sedangkan untuk tersangka lain masih dilakukan pengembangan

“Dalam proses penyidikan juga penyidik telah menyita 187 dokumen dan skitar 10 barang elektronik baik handphone maupun barang lainnya. Untuk tersangka lain menunggu pendalaman dan pengembangan,” tambahnya.

Kades Jasman dikenakan pasal undang-undnag Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,” jelas Kajari.(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *