Ngaku Sudah Tiga Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Samarinda Seberang

Samarinda jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga. Pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor di depan bengkel ADIRAK, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang pada Minggu (17/8) siang.

Korban berinisial PBI (49) memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih di depan bengkel tanpa mencabut kunci kontak. Saat hendak pulang, motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Korban pun segera melapor ke Polsek Samarinda Seberang untuk dilakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Samarinda Kota. Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa telah diamankan seorang pria berinisial I (43) yang diduga terlibat dalam beberapa kasus curanmor. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda, salah satunya di wilayah Samarinda Seberang. Ia juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya melalui platform Facebook Marketplace kepada seseorang yang baru dikenal.

Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap kendaraan maupun pembelinya, namun hingga kini belum ditemukan. Sementara itu, satu buah BPKB sepeda motor Honda Scoopy berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kasus ini menjadi perhatian kami karena melibatkan pelaku yang sudah berulang kali beraksi. Polsek Samarinda Seberang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *