Polda Jabar Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Kawin Kontrak ke China, Dua Pelaku Asal Cianjur Ditahan

SUKABUMI — jurnalpolisi.id

Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkamuflase sebagai program kawin kontrak dan perekrutan tenaga kerja ke luar negeri, tepatnya ke China. Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/451/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 09/09/2025.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan, dua orang pelaku berinisial Y dan A, warga Kabupaten Cianjur, telah diamankan dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak 26/09/2025. Keduanya diketahui berperan sebagai perekrut dan fasilitator keberangkatan korban ke luar negeri.

“Modus operandi para tersangka yakni merekrut korban perempuan asal Kabupaten Sukabumi dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di China, bergaji Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan. Korban diminta membuat paspor di Bogor dan sempat disekap di rumah seseorang berinisial Y.F alias A, sebelum akhirnya dipaksa menikah kontrak dengan warga negara China berinisial T.T.C.,” ungkap Kombes Hendra, Selasa (14/10/2025).

Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari, S.I.K., M.H. menambahkan, dalam proses tersebut korban dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta, namun hanya menerima Rp25 juta. Tak hanya itu, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh warga asing tersebut dan tidak dipulangkan sesuai perjanjian awal. Kedua pelaku diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp2,5 juta dari biaya transportasi dan akomodasi selama proses perekrutan berlangsung.

Korban berinisial R.R., seorang pelajar asal Sukabumi yang juga bekerja sebagai buruh pabrik di daerah Cikembar. Polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, serta Imigrasi Bogor.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain satu lembar printout paspor atas nama korban, empat lembar foto terlapor, satu unit ponsel, dan dua dompet kulit berwarna hitam serta cokelat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda hingga Rp600 juta.

Saat ini, penyidik masih memburu tiga tersangka lain yang berstatus DPO, masing-masing berinisial I alias A.I, Y.F alias A, dan L.K.S alias K.G, serta berkoordinasi dengan KJRI China untuk memulangkan korban ke Indonesia.

Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas setiap bentuk praktik perdagangan manusia yang merugikan masyarakat, khususnya dengan modus pengiriman tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri.


Dikeluarkan oleh: Bid Humas Polda Jabar | 14/10/2025
JURNAL POLISI NEWS | (M. YP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *