Polda Jabar Ungkap Jaringan TPPO Berkedok Pengiriman TKI ke Tiongkok, Korban Berhasil Dipulangkan
BANDUNG – jurnalpolisi.id
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali mencatat keberhasilan dalam membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh jaringan perekrut tenaga kerja ilegal dengan modus pengiriman TKI ke luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial Y dan A telah diamankan dan ditetapkan sebagai pelaku utama yang berperan sebagai perekrut serta fasilitator dokumen keberangkatan korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan di wilayah Sukabumi yang kemudian dikembangkan hingga ke Bogor. “Dua tersangka yang kami amankan ini merupakan bagian dari jaringan TPPO yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Bogor. Mereka mencari calon korban dengan cara menawarkan pekerjaan di luar negeri, khususnya ke Tiongkok, dengan iming-iming gaji besar antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan,” ungkap Kombes Hendra, Selasa (14/10/2025).
Salah satu korban berinisial R, warga Kabupaten Sukabumi, menjadi korban bujuk rayu para pelaku. Ia dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga kerja di Tiongkok, namun sebelum diberangkatkan, korban difasilitasi untuk membuat dokumen palsu, termasuk surat nikah fiktif dengan seorang warga negara Tiongkok berinisial TTC.
“Modusnya sangat rapi. Korban dinikahkan secara fiktif untuk mempermudah proses administrasi dan keberangkatan. Namun, sesampainya di Guangzhou, korban bukan bekerja sebagai asisten rumah tangga sebagaimana dijanjikan, melainkan dijadikan istri sah oleh warga negara asing tersebut tanpa persetujuan yang tulus,” jelas Kombes Hendra.
Menindaklanjuti kasus ini, Polda Jabar bersama Polres Sukabumi dan Polres Bogor melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi keterlibatan pelaku lain berinisial YF, LKS, dan YKG, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses penyelamatan dan pemulangan korban, Polda Jabar juga menggandeng Kementerian Luar Negeri, KJRI Guangzhou, serta Divisi Hubinter dan Bareskrim Polri. Melalui koordinasi intensif, tim gabungan berhasil memastikan keberadaan korban di Desa Yongchun, Guangzhou, dan memfasilitasi proses pemulangan ke Indonesia.
“Koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan KJRI Guangzhou menjadi kunci utama dalam keberhasilan ini. Kami juga bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Bareskrim untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh serta proses hukum berjalan bagi para pelaku,” ujar Kabid Humas.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang, terutama yang melibatkan jaringan lintas negara, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia agar terhindar dari praktik eksploitasi di luar negeri.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar | 14/10/2025
JURNAL POLISI NEWS | (M. YP)
