Polda Kaltim Gelar Pengecekan Harga Beras di Balikpapan, Pastikan Penjualan Sesuai HET Nasional
Balikpapan – jurnalpolisi.id
Dalam rangka menjaga stabilitas harga dan memastikan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di pasaran, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menggelar kegiatan pengecekan dan pengendalian harga beras di wilayah Kota Balikpapan, Sabtu (25/10/2025) pukul 10.00 hingga 13.00 WITA.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombespol Dr. Bambang Yugo Pamungkas S.H.S.I.K.M.Si dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, antara lain:
Muhammad Anwar (Dinas Perdagangan Kota Balikpapan) beserta anggota,
Wahidin (Dinas Pertanian Kota Balikpapan) beserta anggota,
Hasbullah Helmi (Kepala Dinas Perizinan Kota Balikpapan) beserta anggota, serta
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan bersama timnya.
Pantau Harga di Sejumlah Ritel dan Distributor
Dalam pelaksanaan kegiatan, tim gabungan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah toko dan ritel modern di wilayah Balikpapan, di antaranya:
Toko Yuda Putra,
Ujung Pandang Grosir,
Maxi Swalayan, dan
Swalayan Kita.
Kegiatan difokuskan pada pemeriksaan harga jual beras premium, medium, dan SPHP, dengan membandingkan harga di lapangan terhadap HET yang telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional. Selain itu, petugas juga memeriksa label kemasan, nota transaksi, serta asal pasokan beras dari masing-masing pedagang.
Sosialisasi dan Edukasi ke Pedagang
Selain pengecekan harga, tim Satgas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang dan distributor agar tidak menjual beras melebihi harga HET yang berlaku.
Sebagai langkah preventif, tim juga memasang brosur edukasi harga beras dan ketentuan HET di beberapa titik pasar dan ritel modern di Kota Balikpapan.
Dirreskrimsus Polda Kaltim menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan HET Beras dan Keputusan Nomor 375 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satgas Pengendalian Harga Beras.
Langkah ini penting untuk memastikan harga beras tetap stabil dan sesuai dengan ketentuan nasional. Kami ingin melindungi masyarakat agar memperoleh beras dengan harga yang wajar serta mencegah praktik penimbunan maupun spekulasi harga,” ujar Dirreskrimsus.
Komitmen Jaga Stabilitas Harga Pangan
Kegiatan pemantauan harga beras ini akan dilakukan secara berkala di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, sebagai upaya pengawasan terpadu antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok, khususnya beras.
Kami akan terus bersinergi dengan dinas terkait dan pelaku usaha agar distribusi beras berjalan lancar, stok aman, dan harga tetap sesuai aturan pemerintah,” pungkasnya.
Situasi selama kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, dengan respon positif dari para pedagang yang berkomitmen mendukung kebijakan pengendalian harga pangan nasional.
( Alfian )
