Polda Kaltim Ungkap Kasus Mahasiswi Promosikan Judi Online, Diiming-Imingi Bayaran hingga Rp2,5 Juta per Bulan
Balikpapan jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap kasus promosi judi online yang melibatkan dua mahasiswi di Kota Samarinda.
Kedua pelaku diamankan di tempat dan waktu berbeda, masing-masing pada Agustus dan September 2025.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Mahakam, Mapolda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan, Kamis (23/10/2025).
Konferensi pers dipimpin oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Aryansyah, S.H., S.I.K., didampingi Kasubdit Penerangan Humas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, S.E.
Menurut Kompol Aryansyah, kedua pelaku diketahui aktif membuat dan membagikan konten promosi situs judi online di akun Instagram pribadi mereka.
“Mereka menautkan link website perjudian di kolom bio dan instastory agar publik dapat langsung mengakses situs tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kompol Aryansyah menjelaskan bahwa kedua mahasiswi tersebut mengaku tergiur karena dijanjikan imbalan uang tunai oleh pihak yang meminta mereka membuat konten promosi.
“Mereka diiming-imingi bayaran antara Rp600 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan, tergantung banyaknya konten yang dibuat,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, salah satu pelaku telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap II) dan segera disidangkan. Sementara satu lainnya, yang baru diamankan pada 30 September 2025, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menariknya, kedua pelaku mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pihak pemberi pekerjaan. Seluruh komunikasi dilakukan melalui media sosial.
“Hasil analisis digital menunjukkan bahwa pengendali akun berasal dari luar negeri. Kami masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Siber Bareskrim serta beberapa Polda lainnya untuk mengungkap jaringan di balik situs ini,” papar Kompol Aryansyah.
Diketahui, akun media sosial kedua pelaku memiliki jumlah pengikut cukup besar, antara 3.500 hingga 10.000 followers. Hal ini membuat mereka menjadi target empuk bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan popularitas akun untuk kepentingan promosi ilegal.
“Biasanya akun dengan pengikut di atas seribu sudah diincar untuk dijadikan sarana promosi oleh pihak pengelola situs judi,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Aryansyah juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak muda.
“Sebagian besar pelaku masih berusia produktif, sekitar 22–23 tahun. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang, karena ancaman hukumnya sangat berat,” tegasnya.
Ia menegaskan, perbuatan tersebut melanggar Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang distribusi konten bermuatan perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Polda Kaltim juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan tautan, konten, atau situs judi online dalam bentuk apa pun, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa.
“Lebih baik berhenti sebelum terlambat. Keuntungan yang dijanjikan tidak sebanding dengan risiko hukum yang menanti,” pungkas Kompol Aryansyah.
( Alfian )
