Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Pencurian, Penggelapan, Penadahan Ranmor dan Peredaran Narkoba

Pematangsiantar, 29 Oktober 2025 — jurnalpolisi.id

Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana, mulai dari pencurian, penggelapan, penadahan kendaraan bermotor (Ranmor), hingga peredaran narkoba.

Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Polres Pematangsiantar, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Sah Udur, S.H., S.I.K., M.H., pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Turut hadir Wakapolres KOMPOL Budiono S., S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., Kasat Intelkam IPTU Hary Isdyanto, S.H., M.H., serta Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi, para KBO, Kanit, penyidik, dan rekan media.

Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa selama periode 1–28 Oktober 2025 dalam rangka Operasi Kancil Toba 2025, Satreskrim Polres Pematangsiantar bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 9 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan, dan 1 kasus penadahan kendaraan bermotor.

“Dari total 9 kasus tersebut, kami mengamankan 13 tersangka laki-laki dewasa dari berbagai lokasi, baik di kawasan pemukiman maupun jalan umum,” ujar Kapolres.

Adapun waktu kejadian yang paling sering terjadi yakni pada malam hari (4 kasus), disusul pagi hari (3 kasus), dan siang hari (1 kasus).

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • 7 unit sepeda motor
  • 3 buah BPKB
  • 2 lembar STNK
  • 2 kunci sepeda motor
  • 1 kaos, 1 jaket, dan 2 pelat nomor kendaraan
  • 1 unit handphone Vivo Y12, 1 charger, serta 2 kotak HP

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perbuatannya, antara lain:

  • Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (ancaman 7 tahun penjara)
  • Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp900.000)
  • Pasal 480 KUHP tentang Penadahan (ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp900.000)

“Khusus kasus Curanmor ini merupakan hasil Operasi Kancil Toba 2025 selama satu bulan. Seluruh tersangka masih dalam proses penyidikan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Sah Udur.

103 Kasus Narkoba Diungkap

Selain itu, dalam periode Maret hingga Oktober 2025 atau selama delapan bulan, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 103 kasus peredaran narkotika dengan 140 tersangka, terdiri atas 130 pria dewasa, 9 wanita dewasa, dan 1 anak perempuan.

“Dari jumlah tersebut, 137 orang merupakan pengedar dan 3 orang lainnya pengguna,” ungkap Kapolres.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Sabu-sabu seberat 567,22 gram
  • Ganja kering sebanyak 49.512,2 gram
  • Ekstasi 253 butir
  • 127 unit handphone, 25 timbangan elektrik, uang tunai Rp42.425.000, 20 unit kendaraan roda dua, dan 2 unit kendaraan roda empat.

“Dari total barang bukti narkoba yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak 154.461 jiwa terselamatkan dari bahaya narkotika di Kota Pematangsiantar,” tegas Kapolres.

AKBP Sah Udur menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kuat Polres Pematangsiantar dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

(Humas Polres Pematangsiantar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *