Polsek Kualuh Hulu Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan dalam Jabatan.
Labuhan Batu Utara. jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pelaku berinisial RMS, 30 tahun, warga Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ditangkap pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran oleh tim unit reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, SE, SH. Pelaku diamankan di Lingkungan IV Aek Kanopan, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelaku melakukan penggelapan dengan cara tidak menyetorkan uang cicilan sepeda motor dari konsumen kepada FIF Group Rantauprapat. Pelaku telah menggelapkan uang cicilan sebesar Rp 18.000.000 dari beberapa konsumen.
Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
- 1 lembar printout A/R Card (detail pembayaran)
- 1 lembar kwitansi palsu berlogo FIF Group
- 6 lembar foto kwitansi palsu berlogo FIF Group
- 2 lembar foto bukti transfer Brimo.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Kasus ini menunjukkan bahwa Polsek Kualuh Hulu serius dalam menangani kasus penggelapan dan akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan melapor kepada pihak berwajib jika menemukan adanya tindak pidana.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat hukum.
Polsek Kualuh Hulu akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku berbuat kejahatan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.
Eka Hombing
Reporter JPN
