Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Curanmor dalam Operasi Jaran Mahakam 2025, Amankan Dua Pelaku Residivis
Kutai Kartanegara jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Loa Janan, Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Jaran Mahakam 2025. Dua pelaku yang merupakan residivis berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, S.H., M.H. mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga atas kehilangan sepeda motor Yamaha Fazio KT 6727 CAK warna merah milik korban Awang Syahril (29), warga Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, pada 14 Juni 2025 malam.
Berdasarkan laporan korban, tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kapolsek, Selasa (14/10/2025).
Kedua pelaku masing-masing berinisial Erpani bin Arsyad alias Ipan Buaya (35), seorang residivis kasus curanmor dan narkoba, serta Budi bin Jaelani (34). Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Loa Kulu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh aparat.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan pada malam hari di Jalan Ex PT Cita, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan. Pelaku Erpani bersama rekannya yang masih buron, Yazid alias Datuk (DPO), mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir di tepi jalan hauling.
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, sepeda motor hasil curian dijual kepada Budi dengan harga Rp2,5 juta. Motor itu kemudian disembunyikan di sebuah rumah kosong di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.
Pelaku Budi mengetahui bahwa motor tersebut hasil kejahatan. Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya yang telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang,” tambah Kapolsek Abdillah.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Fazio warna merah dan fotokopi BPKB kendaraan tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP Jo Pasal 480 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Loa Janan dalam menekan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara, khususnya dalam rangkaian Operasi Jaran Mahakam 2025,” tegas Kapolsek.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Loa Janan kembali menegaskan kesiapannya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kutai Kartanegara.
( Alfian )
