Polsek Muara Kaman Bekuk Pengedar Sabu 18 Gram di Sebulu, Kaltim
Kutai Kartanegara jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antarwilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Seorang pria bernama Krisna (30) ditangkap di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, setelah polisi mengamankan satu tersangka lain yang sebelumnya kedapatan membawa sabu-sabu di wilayah Muara Kaman.
Kapolsek Muara Kaman Iptu Gede Wijaya, S.H., M.H. mengungkapkan, penangkapan Krisna merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat tersangka Imam Sultoni, yang ditangkap lebih awal pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WITA di halaman Kantor Seguntung PT CAP, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman.
“Saat diamankan, Imam Sultoni kedapatan membawa satu poket sabu-sabu. Dari hasil interogasi, ia mengaku membeli barang tersebut dari seseorang bernama Krisna yang berdomisili di Desa Sumber Sari, Sebulu,” jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Muara Kaman langsung bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 12.30 WITA, petugas berhasil meringkus Krisna Bin Sugeng di rumahnya di Blok A RT 014, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 74 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 18,13 gram, serta uang tunai Rp6.457.000 yang diduga hasil penjualan narkotika. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip kosong, tiga kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, satu skop plastik, satu unit handphone Oppo warna hitam, dan satu tas hitam.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh sabu-sabu tersebut merupakan miliknya dan sebagian telah diedarkan kepada pembeli di wilayah Sebulu dan Muara Kaman,” terang Kapolsek.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok lain di atas Krisna.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolsek Muara Kaman menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini komitmen kami dalam mendukung program Polri untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.
( Alfian )
