Polsek Muara Kaman Tangkap Kurir Narkoba di Sebulu, Satu Poket Sabu Diamankan

Kutai Kartanegara jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Kriminal Polsek Muara Kaman kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Setelah menangkap dua pelaku sebelumnya, polisi kembali mengamankan seorang pria bernama Ijun Bin Tulus (36), yang diduga sebagai kurir sabu, di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 12.35 WITA.

Kapolsek Muara Kaman Iptu Gede Wijaya, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan Ijun merupakan hasil pengembangan dari operasi sebelumnya terhadap tersangka Krisna Bin Sugeng, yang lebih dulu diamankan bersama 74 poket sabu seberat total 18,13 gram di lokasi yang sama.

“Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka Krisna, petugas juga menemukan seorang pria lain di tempat kejadian yang mengaku bernama Ijun. Setelah dilakukan pemeriksaan, Ijun mengakui baru saja membeli satu poket sabu di tempat tersebut,” ujar Kapolsek.

Dari hasil interogasi, Ijun mengaku membeli narkotika tersebut untuk diserahkan kepada seseorang yang telah memesan sebelumnya. Sebagai imbalan, ia mengaku diperbolehkan menggunakan sabu secara bersama-sama dengan pemesan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar tempat duduk Ijun dan menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,36 gram, yang disembunyikan di atas kayu tidak jauh dari posisinya.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu korek api gas, satu unit handphone Xiaomi warna biru, dan satu tas kecil warna hitam sebagai barang bukti pendukung.

Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterkaitan Ijun dengan jaringan pengedar yang dikendalikan oleh tersangka Krisna.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Muara Kaman menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba. Kami akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan agar wilayah Muara Kaman tetap bersih dari narkotika,” tegasnya.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *